Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) periode 2022-2025, Immanuel Ebenezer alias Noel, menyatakan bahwa uang senilai Rp 3 miliar yang diterimanya dari Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 Kemenaker, Irvian Bobby Mahendro, merupakan imbalan yang halal. Noel beralasan, uang tersebut adalah bentuk fee atas bantuannya dalam mengurus perkara yang dihadapi Bobby, yang dijuluki “Sultan Kemenaker”.
“Kemudian karena mendapatkan fee dari itu, menurut saya, itu definisikan itu duit yang halal sebetulnya,” ujar Noel saat memberikan kesaksian dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (21/4/2026).
Noel menjelaskan, Bobby adalah pihak yang pertama kali menghubunginya ketika ada pemeriksaan dari Kejaksaan. Setelah mendengar cerita Bobby, Noel memutuskan untuk membantu karena posisinya saat itu tergabung dalam Kabinet Merah Putih yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto. Ia merasa memiliki kemampuan komunikasi yang baik dengan berbagai lembaga berkat posisinya tersebut.
“Dan saya saat itu karena punya komunikasi yang baik dengan ada beberapa lembaga, karena kita di kabinet, saya mampu mengomunikasikan itu,” ucap Noel.
Mantan Ketua Relawan Jokowi Mania ini menegaskan bahwa ia tidak mengetahui adanya praktik pemerasan atau pungutan uang nonteknis seperti yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi pemerasan pengurusan sertifikat K3.
Meskipun mengakui kesalahannya karena menerima uang Rp 3 miliar, Noel membantah keras tuduhan melakukan pemerasan. “Jadi, sekali lagi, Yang Mulia, saya mengakui kesalahan saya. Karena saya tidak punya motivasi terkait pemerasan, minta-minta jatah, duit dan sebagainya,” tegasnya.
Selama menjabat sebagai pembantu Presiden Prabowo, Noel mengklaim fokusnya adalah menyelesaikan persoalan-persoalan yang dihadapi para buruh, salah satunya adalah masalah penahanan ijazah.
“Karena fokus saya waktu itu hanya memitigasi problem-problem tenaga kerja, buruh dan sebagainya. Praktik penahanan ijazah, kejahatan-kejahatan perburuhan yang lain,” tambahnya.
Keterangan Bobby Soal Uang Rp 3 Miliar
Dalam persidangan yang digelar pada Senin (20/4/2026), Irvian Bobby Mahendro mengungkapkan bahwa Noel pernah memintanya memberikan uang sebesar Rp 3 miliar. “Ya kemudian pada saat itu beliau mengatakan sudah diselesaikan saja itu dipenuhi tiga meter ngomongnya seperti itu,” tutur Bobby.
Bobby menambahkan, Noel mengklaim dapat membantu menyelesaikan perkara tersebut agar tidak dilanjutkan oleh aparat penegak hukum (APH). Ia mengaku pernah dipanggil oleh Noel untuk membahas uang Rp 3 miliar yang dikodekan sebagai “tiga meter” tersebut. Saat itu, pemeriksaan dari Kejaksaan terkait dugaan pemerasan sertifikat K3 di Kemenaker sedang berjalan.
“Beliau katanya merasa bisa membantu untuk menyelesaikan terkait dengan surat apa namanya pemeriksaan tersebut,” ungkap Bobby.
Bobby juga menceritakan bahwa Noel sempat menunjukkan foto di ponselnya yang menyerupai lembar disposisi. Awalnya, Bobby sempat mencoba menawar besaran uang yang diminta, namun Noel menolak dan tetap meminta Rp 3 miliar.
“Pada saat itu saya mengatakan apakah tidak bisa kurang bang? Terus yang bersangkutan menyampaikan itu sudah murah katanya,” ujar Bobby.
Akibatnya, Bobby meminta subkoordinatornya untuk mengumpulkan uang yang diminta Noel. Ketika uang nonteknis tidak mencukupi, Bobby terpaksa menjual satu unit mobilnya agar dapat memenuhi permintaan Rp 3 miliar tersebut. Uang yang terkumpul kemudian diserahkan kepada pihak yang dikirim oleh Noel, bukan langsung kepada Noel.
Dakwaan Terhadap Noel dan Koleganya
Sebelumnya, mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer (Noel) bersama sejumlah rekannya didakwa menerima uang total Rp 6,5 miliar dari praktik pemerasan terhadap pemohon sertifikat dan lisensi K3. Hal ini diungkapkan oleh Jaksa dalam sidang dakwaan perdana kasus dugaan korupsi pemerasan pengurusan sertifikat K3 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026).
“Bahwa Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan bersama-sama dengan Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, Supriadi, Miki Mahfud, dan Temurila telah memaksa para Pemohon Sertifikasi dan Lisensi K3 memberikan uang dengan jumlah total sebesar Rp6.522.360.000 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut,” ujar Jaksa.
Jaksa memaparkan bahwa praktik pemerasan ini telah berlangsung sejak tahun 2021. Dalam kasus ini, Noel dan kawan-kawan diduga memanipulasi modus dengan menaikkan biaya penerbitan sertifikat K3. Hery Sutanto disebut pernah meminta bawahannya untuk melanjutkan “tradisi” berupa “apresiasi atau biaya nonteknis/undertable” di lingkungan Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Ditjen Binwasnaker K3).
Tradisi yang dimaksud adalah pemungutan uang terkait penerbitan dan perpanjangan sertifikasi serta lisensi K3 di Kemenaker dari para pemohon melalui PJK3, dengan besaran antara Rp 300.000 hingga Rp 500.000 per sertifikat.
Jaksa menyebutkan bahwa Noel secara pribadi menerima Rp 3.365.000.000 dan satu unit motor Ducati Scrambler dari Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemenaker serta pihak swasta lainnya dalam perkara ini. Noel tidak melaporkan penerimaan tersebut kepada KPK dalam tenggang waktu 30 hari, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Sehingga seluruh penerimaan uang tersebut merupakan gratifikasi yang dianggap suap yang diterima oleh terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan yang tidak ada alas hak yang sah menurut hukum,” tegas Jaksa.
Sementara itu, Irvian Bobby diduga menerima uang sebesar Rp 69 miliar. Ia juga diduga sering memberikan berbagai barang atau hadiah kepada pejabat kementerian lainnya, yang membuatnya dijuluki “Sultan Kemenaker”.
Atas perbuatannya, Noel dan rekan-rekannya didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 127 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.






