Pengacara Direktur PT Matahari Makmur Sejahtera (MMS), Jap Ferry Sanjaya, Otto Cornelis (OC) Kaligis, melaporkan mantan Bupati Klaten, Sri Mulyani, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pelaporan ini dilatarbelakangi oleh kejanggalan dalam kasus korupsi sewa Plaza Klaten yang menjerat kliennya. OC Kaligis menilai, Sri Mulyani seharusnya turut bertanggung jawab karena menandatangani perjanjian sewa, bukan hanya kliennya yang berperan sebagai pemberi suap.
“Yang konsep itu adalah katakanlah Bupati sendiri melalui dia punya Sekda. Ada kok perjanjian sewanya. Kok perjanjian sewa ini menjadi pidana? Kalau pidana, oke, dua-dua masuk dong, yang menyewakan dan yang menyewa. Makanya saya lapor,” ujar OC Kaligis saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (21/4/2026).
OC Kaligis secara resmi melaporkan Sri Mulyani ke KPK pada Senin (20/4/2026). Ia menjelaskan bahwa kliennya, Jap Ferry, telah membayar uang sewa sebesar Rp 1,3 miliar seperti yang tertera dalam dakwaan. Uang tersebut diklaim telah masuk ke kas pemerintah daerah.
“Sekarang ini harga sewa itu kan per tahun, per lima tahun. Per lima tahun ya kira-kira berapa miliar sudah dibayar oleh katakanlah si Ferry,” kata OC Kaligis.
Ia menambahkan, penanganan kasus ini terkesan tebang pilih. “Ya kan, dasarnya sewa-menyewa. Sekarang sewa-menyewa ada dua pihak kan? Kenapa cuma pihak yang kasih duit (yang dihukum),” tegasnya.
OC Kaligis juga meragukan keterangan Sri Mulyani saat dihadirkan sebagai saksi di persidangan. Ia menilai pengakuan Sri yang mengaku tidak mengetahui isi perjanjian sewa tersebut tidak masuk akal.
“Dia bilang dia cuma dengar mengenai perjanjian sewa itu, tapi dia enggak tahu isinya,” ujar OC Kaligis.
Padahal, menurutnya, sejumlah saksi dalam persidangan menyatakan hal sebaliknya. “Ada sepuluh saksi yang mengatakan dia tahu kok, dia dilaporkan. Masa perjanjian sewa ditandatangani sama Sekda baru Bupati enggak tahu?” imbuhnya.
Lebih lanjut, OC Kaligis menyoroti fakta bahwa Sri Mulyani sempat mengundang Jap Ferry untuk menghadiri peresmian Plaza Klaten.
“Tanggal 31 Desember 2024 (saat peresmian) yang sampai diundang Jap Ferry, habis itu dia masukin penjara,” kata OC Kaligis.
Vonis Kasus Plaza Klaten
Sebelumnya, Direktur PT Matahari Makmur Sejahtera (MMS), Jap Ferry Sanjaya, divonis tiga tahun penjara terkait kasus korupsi pengelolaan Gedung Plaza di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Vonis tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua Rommel Franciskus Tampubolon di Pengadilan Tipikor Semarang pada Rabu (15/4/2026).
Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Gedung Plaza Kabupaten Klaten.
“Menjatuhkan pidana selama 3 tahun,” ujar Hakim Rommel saat memimpin sidang.
Terdakwa terbukti memperoleh fasilitas sebagian area Plaza Klaten untuk kantor PT MMS tanpa melalui proses sewa. Ia juga bekerja sama dengan eks Kabid Perdagangan Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM (DPKUKM) Kabupaten Klaten, Didik Sudiarto.
Selain itu, terdakwa terbukti memberikan uang saku kepada pejabat Pemerintah Daerah Klaten dengan jumlah bervariasi sekitar Rp 1 juta saat membahas rencana pengelolaan Plaza Kabupaten Klaten. Terdakwa juga membayar sewa Plaza Klaten di bawah nilai appraisal yang seharusnya sebesar Rp 4 miliar, namun hanya dibayar Rp 1,3 miliar.
“Membuat kerugian negara sebanyak Rp 1,8 miliar,” lanjut Rommel.






