Tren

Media Asing Soroti Kapal Perang AS Lintasi Selat Malaka, Singgung Legalitas hingga Keamanan

Advertisement

Pelayaran kapal perang Amerika Serikat (AS) melalui Selat Malaka pada Sabtu (18/4/2026) memicu perhatian media internasional. Sejumlah laporan menyoroti aspek legalitas pelintasan tersebut, di tengah kekhawatiran potensi perluasan operasi AS di kawasan Indo-Pasifik.

Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) telah mengonfirmasi bahwa kapal perang AS tersebut melintas secara sah pada sekitar pukul 15.00 WIB. Kepala Dinas Penerangan TNI AL (Kadispenal), Laksamana Pertama Tunggul, menegaskan bahwa pelayaran itu merupakan bagian dari aktivitas navigasi internasional dan kapal tersebut menjalankan hak lintas transit (transit passage) sesuai dengan ketentuan United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982.

“Kapal perang AS tersebut melaksanakan hak lintas transit di Selat Malaka yang merupakan selat untuk pelayaran internasional, menghubungkan laut bebas atau ZEE,” ujar Tunggul, dikutip dari Kompas.com, Sabtu.

Sorotan Media Asing Terhadap Pelintasan Kapal Perang AS

Peristiwa ini sontak menarik perhatian berbagai media asing, yang kemudian memberitakan pelintasan tersebut dari berbagai sudut pandang.

Reuters: Konfirmasi Legalitas dan Identifikasi Kapal

Kantor berita Reuters dalam laporannya berjudul “US warship passes through Malacca Strait, Indonesian Navy says” pada Senin (20/4/2026), mengutip konfirmasi TNI AL mengenai keabsahan pelayaran kapal perang AS tersebut menurut hukum internasional. Kapal tersebut melintasi selat yang berbatasan dengan Indonesia, Malaysia, dan Singapura pada Sabtu (18/4/2026).

Juru bicara Komando Indo-Pasifik militer AS, Komandan Matthew Comer, mengidentifikasi kapal tersebut sebagai USS Miguel Keith, sebuah kapal sepanjang 240 meter yang berbasis di Jepang dan tengah menjalankan operasi rutin Armada ke-7 AS. Namun, Comer enggan merinci tujuan pelayaran tersebut, merujuk pada kebijakan keamanan Angkatan Laut AS yang tidak mengungkap pergerakan operasional.

The Economic Times: Hak Lintas Transit dan Kewajiban

Media The Economic Times pada Senin juga mengangkat laporan serupa dengan judul “US warship passes through Malacca Strait, Indonesian Navy says”. Artikel tersebut menekankan bahwa setiap kapal, termasuk kapal perang, memiliki hak lintas transit di selat internasional seperti Selat Malaka. Namun, kapal yang melintas tetap diwajibkan menghormati negara pantai dan mematuhi aturan keselamatan pelayaran internasional.

Advertisement

Selat Malaka sendiri merupakan jalur strategis sepanjang sekitar 900 kilometer yang menghubungkan Asia dengan Timur Tengah dan Eropa, serta dilalui oleh sekitar 25 persen perdagangan dunia.

The Independent Singapore: Konteks Ketegangan dan Kerentanan Selat

The Independent Singapore menyoroti isu ini dalam konteks yang lebih luas, terutama pasca meningkatnya ketegangan di Timur Tengah dan penutupan Selat Hormuz. Dalam artikel berjudul “Singapore, Malaysia, and Indonesia pledge to protect Strait of Malacca; US warship seen transiting” yang terbit pada Selasa (21/4/2026), media tersebut menyebut Selat Malaka sebagai jalur vital yang menghubungkan Samudra Hindia dan Pasifik.

Selat ini dilalui oleh sekitar 40 persen perdagangan global dan lebih dari 35 persen pasokan minyak dunia. Para analis memperingatkan bahwa tingginya lalu lintas di jalur ini membuat Selat Malaka rentan menjadi titik tekanan strategis jika konflik meluas. Lebar selat yang jauh lebih sempit dibandingkan Selat Hormuz berpotensi menjadikannya titik penghambat bagi militer maupun perdagangan global.

The Straits Times: Operasi Rutin dan Kebijakan Keamanan

The Straits Times menerbitkan artikel berjudul “US warship passed through Malacca Strait, says Indonesian Navy” pada Senin. Artikel ini mengupas aktivitas kapal perang AS yang melakukan operasi rutin di Armada ke-7 AS melalui Selat Malaka. Komandan Angkatan Laut Matthew Comer kembali mengidentifikasi kapal perang tersebut sebagai USS Miguel Keith yang berbasis di Jepang.

Sama seperti laporan sebelumnya, Komandan Comer tidak memberikan rincian mengenai tujuan kapal perang tersebut, dengan alasan kebijakan Angkatan Laut AS untuk tidak membahas operasi atau pergerakan di masa mendatang demi keamanan. Sementara itu, juru bicara Angkatan Laut Indonesia, Laksamana Pertama Tunggul, kembali menegaskan bahwa pelintasan kapal perang AS di Selat Malaka tidak melanggar hukum internasional.

“Setiap kapal, termasuk kapal perang yang melintas di perairan ini, memiliki hak lintas transit yang dapat dilaksanakan di selat yang digunakan untuk navigasi internasional atau pengiriman internasional,” kata juru bicara angkatan laut Indonesia.

Advertisement