Nasional

Dasco Pertemukan Suster Natalia-Dirut BNI soal Kasus Penggelapan Dana Gereja

Advertisement

JAKARTA, KOMPAS.com – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, memfasilitasi pertemuan antara Bendahara Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara, Sumatera Utara, Suster Natalia Situmorang, dengan Direktur Utama BNI, Putrama Wahju Setyawan. Pertemuan ini membahas kasus dugaan penggelapan dana umat senilai Rp 28 miliar yang melibatkan Bank Negara Indonesia (BNI).

Hasil dari pertemuan tersebut mengindikasikan bahwa kasus ini telah menemukan titik terang. Pihak BNI dan perwakilan Paroki Aek Nabara menyatakan bahwa persoalan telah selesai, dengan komitmen pengembalian penuh dana umat.

“Terima kasih untuk semua tim media. Yang pertama kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Presiden, dan semua jajaran pemerintahan yang sudah memberikan atensi yang sangat besar kepada umat Paroki Aek Nabara yang memberikan atensi, sehingga masalah ini bisa diatasi dengan baik,” ujar Suster Natalia di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (21/4/2026).

Suster Natalia juga menyampaikan apresiasinya kepada Dasco yang telah berkenan menerima kedatangan mereka. “Terima kasih juga untuk Bapak Dasco yang sudah menerima kami hadir di tempat ini pada siang hari ini,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Suster Natalia mengungkapkan harapannya agar seluruh proses hingga pengembalian dana dapat berjalan lancar. Ia optimistis akan ada kabar baik segera bagi para umat paroki.

“Ada kabar baik karena umat juga akan bersukacita untuk menerima hak mereka. Terima kasih,” ucap Suster Natalia dengan nada lega, diiringi senyum lebar.

Advertisement

Kronologi Kasus Penggelapan Dana Gereja

Kasus ini bermula pada tahun 2019. Saat itu, Kepala Kantor Kas BNI Aek Nabara, Andi Hakim Febriansyah, menawarkan produk deposito dengan bunga 8 persen per tahun. Angka ini diketahui jauh di atas rata-rata bunga deposito yang berlaku.

Menanggapi tawaran tersebut, Koperasi Credit Union Gereja Paroki Aek Nabara mulai menyimpan dana secara bertahap. Total dana yang berhasil dihimpun mencapai Rp 28 miliar, dan pihak gereja menerima sebanyak 28 bilyet deposito sebagai bukti.

Namun, belakangan terungkap bahwa deposito tersebut ternyata fiktif.

Terbongkarnya kasus ini terjadi ketika bendahara gereja, Suster Natalia Situmorang KYM, mengajukan pencairan dana pada Desember 2025. Sayangnya, dana tersebut tidak dapat dicairkan hingga Februari 2026.

Menindaklanjuti temuan ini, pihak BNI melaporkan kasus tersebut ke Polda Sumatera Utara pada 26 Februari 2026. Andi Hakim Febriansyah, pelaku utama, sempat melarikan diri ke Australia sebelum akhirnya memutuskan untuk kembali dan menyerahkan diri. Saat ini, ia telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan perbankan tersebut.

Advertisement