Otomotif

Pajak Diserahkan ke Daerah, Konsumen Mobil Listrik Berpotensi Kena Beban Ganda

Advertisement

JAKARTA, Kompas.com — Kebijakan penyerahan kewenangan pajak kendaraan listrik kepada pemerintah daerah berpotensi membebani konsumen dan menghambat percepatan elektrifikasi kendaraan di Indonesia. Aturan baru ini dinilai bertentangan dengan upaya pemerintah dalam mendorong transisi energi.

INDEF Green Transition Initiative (INDEF GTI) menyoroti terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 yang dinilai tidak sejalan dengan arah kebijakan nasional. Kepala Center of Industry, Trade and Investment INDEF, Andry Satrio Nugroho, menilai kebijakan ini mengirimkan sinyal yang kontradiktif.

“Pemerintah mengirimkan pesan kontradiktif kepada masyarakat dan investor, dan hal ini justru akan merugikan semua pihak,” ujar Andry kepada Kompas.com, Senin (20/4/2026).

Keputusan ini diambil di saat insentif masih sangat dibutuhkan untuk memperluas adopsi kendaraan listrik. Pencabutan kepastian pembebasan pajak dan penyerahannya ke masing-masing pemerintah daerah dikhawatirkan akan melemahkan daya tarik mobil listrik bagi konsumen.

Ketidakpastian Pajak dan Ancaman Investasi

Permendagri terbaru menjadikan kebijakan pajak kendaraan listrik sebagai kewenangan daerah. Konsekuensinya, setiap wilayah dapat menerapkan skema pajak yang berbeda, menciptakan ketidakpastian bagi konsumen dan pelaku industri. Situasi ini menjadi ironis mengingat pemerintah, melalui pernyataan Prabowo Subianto, sebelumnya telah menegaskan komitmen untuk mempercepat elektrifikasi kendaraan sebagai strategi mengurangi ketergantungan pada bahan bakar minyak (BBM).

INDEF memproyeksikan bahwa investasi di sektor kendaraan listrik dalam tiga tahun terakhir telah mencapai sekitar Rp 44,23 triliun. Jika ekosistem ini terus berkembang, kontribusinya terhadap perekonomian diprediksi bisa mencapai Rp 225 triliun dan menciptakan hingga 1,9 juta lapangan kerja pada tahun 2030.

Andry Satrio Nugroho mengingatkan bahwa ketidakpastian regulasi dapat mendorong investor untuk mengalihkan dana mereka ke negara lain yang menawarkan insentif lebih agresif, seperti Vietnam.

Beban Ganda untuk Konsumen

Pencabutan insentif pajak kendaraan listrik dinilai akan menambah beban finansial bagi konsumen. Sebagai gambaran, sebuah mobil listrik dengan harga sekitar Rp 400 juta berpotensi dikenai bea balik nama hingga Rp 48 juta di awal pembelian, belum termasuk pajak tahunan yang bisa mencapai Rp 5 juta.

“Mobil listrik yang lebih bersih justru dikenai beban yang sama dengan kendaraan konvensional yang menghasilkan emisi,” kata Andry.

Advertisement

Kondisi ini dianggap janggal karena kendaraan listrik tidak menghasilkan emisi gas buang, namun diperlakukan setara dengan mobil berbahan bakar minyak.

Subsidi BBM Dinilai Tidak Tepat Sasaran

INDEF juga menyoroti ketidakefisienan subsidi energi. Kajian sebelumnya menunjukkan bahwa sekitar 63 persen kuota BBM bersubsidi jenis Pertalite justru dinikmati oleh kelompok menengah ke atas. Rata-rata subsidi yang dinikmati oleh mobil berbahan bakar minyak mencapai Rp 15,5 juta per tahun, jauh lebih besar dibandingkan mobil listrik yang hanya sekitar Rp 2,3 juta per tahun.

Menurut Andry, kondisi ini menegaskan bahwa mobil listrik sebenarnya lebih efisien secara ekonomi dan lebih ramah lingkungan.

Kebijakan Daerah Berpotensi Membingungkan

Permasalahan lain yang muncul adalah tenggat waktu penyesuaian kebijakan di daerah yang hanya 15 hari. Waktu yang singkat ini dinilai tidak memadai untuk melakukan kajian mendalam atau konsultasi publik. Akibatnya, kebijakan yang dihasilkan berpotensi tidak matang dan justru membingungkan masyarakat di berbagai daerah.

Selain itu, industri konversi kendaraan BBM ke listrik, yang dinilai cocok untuk sektor seperti ojek daring dan angkutan umum, juga terancam terhambat akibat ketidakjelasan aturan.

Dorongan Perbaikan Kebijakan

INDEF GTI mendorong pemerintah untuk meninjau ulang Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 dan memperkuat insentif bagi kendaraan listrik. Langkah ini dianggap krusial untuk menjaga momentum transisi energi dan mengurangi ketergantungan pada BBM.

Indonesia dinilai memiliki potensi besar untuk menjadi pemain utama kendaraan listrik di Asia Tenggara, dengan modal berupa cadangan mineral, industri baterai, hingga pasar domestik yang besar. Namun, tanpa konsistensi kebijakan, potensi tersebut berisiko tidak berkembang secara optimal.

Advertisement