Regional

Pemprov Banten Tagih Pajak Mobil “Door to Door”, Petugas Dibekali Surat Tugas

Advertisement

SERANG, Kompas.com – Pemerintah Provinsi Banten mengambil langkah proaktif dalam menagih tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dengan menerapkan sistem penagihan langsung ke rumah wajib pajak. Strategi baru ini, yang dikenal sebagai penagihan door to door, akan diprioritaskan untuk pemilik kendaraan roda empat atau mobil.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banten, Berly Rizki Natakusumah, menjelaskan bahwa fokus pada kendaraan roda empat didasari pertimbangan nilai pajak yang lebih signifikan dibandingkan dengan kendaraan roda dua. “Kami memprioritaskan penagihan kendaraan roda empat karena nilai pajaknya lebih besar dibandingkan roda dua,” ujar Berly saat dihubungi Kompas.com, Selasa (21/4/2026).

960 Petugas Dikerahkan untuk Penagihan

Untuk mendukung pelaksanaan program ini, Pemprov Banten mengerahkan sebanyak 960 pegawai. Setiap petugas ditargetkan untuk menangani sekitar 10 berkas tunggakan pajak setiap bulannya. Dalam menjalankan tugasnya, petugas akan memanfaatkan aplikasi SIPTAPA yang memungkinkan mereka menentukan lokasi penagihan secara mandiri.

Meskipun demikian, Berly menekankan pentingnya koordinasi di lapangan. Petugas diwajibkan untuk berkoordinasi dengan pengurus RT/RW setempat sebelum mendatangi wajib pajak. “Petugas resmi dibekali surat tugas dan wajib berkoordinasi dengan RT/RW untuk mengingatkan warga,” tegas Berly.

Advertisement

Pendekatan Edukatif dan Apresiasi

Dalam proses penagihan, petugas diarahkan untuk mengedepankan pendekatan edukatif. Mereka akan menjelaskan kepada wajib pajak mengenai manfaat pembayaran pajak bagi pembangunan fasilitas publik. Selain itu, Pemprov Banten juga menyiapkan berbagai bentuk apresiasi bagi wajib pajak yang patuh, mulai dari hadiah logam mulia, kulkas, sepeda motor, hingga paket umrah.

Namun, pemerintah menegaskan tidak akan kembali menggelar program pemutihan pajak. Kebijakan ini diambil untuk mengubah pola pikir masyarakat agar tidak menunda pembayaran pajak. “Kami tidak akan merilis lagi program pemutihan untuk mengubah pola pikir masyarakat agar tidak menunda pembayaran,” pungkas Berly.

Penagihan akan dilakukan di luar jam kerja, yaitu antara pukul 16.00 WIB hingga 22.00 WIB. Hasil dari pelaksanaan penagihan ini akan dievaluasi setiap akhir bulan untuk mengukur capaian yang telah diraih.

Advertisement