Lestari

Peraturan Mendagri Terbaru Pajaki Kendaraan Listrik Sesuai Selera Gubernur, Melawan Visi Prabowo Tekan Impor BBM

Advertisement

Jakarta – Institute for Essential Services Reform (IESR) mendesak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk segera meninjau ulang Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 mengenai Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat. IESR secara spesifik meminta penundaan implementasi peraturan tersebut, terutama terkait kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB).

Chief Executive Officer (CEO) IESR, Fabby Tumiwa, menilai penghapusan mandat pajak nol persen bagi KBLBB dalam Permendagri 11/2026 merupakan sebuah “regresi regulasi”. Menurutnya, kebijakan ini bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, padahal stabilitas regulasi sangat krusial bagi keberlanjutan investasi di sektor kendaraan listrik.

Harmonisasi dengan UU HKPD

Fabby Tumiwa menekankan pentingnya menyelaraskan Permendagri 11/2026 dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). Ia menuntut pemerintah untuk melakukan harmonisasi regulasi, khususnya Pasal 7 dan 12 UU HKPD, guna menegaskan kembali bahwa kendaraan energi terbarukan sejatinya merupakan “Bukan Objek Pajak”.

“Pasal 7 UU HKPD telah memberikan arah kebijakan yang sangat maju dengan mengecualikan kendaraan berbasis energi terbarukan dari objek pajak. Kami memandang perlunya sinkronisasi agar Permendagri 11/2026 tetap mengacu pada mandat undang-undang tersebut, sehingga status ‘Bukan Objek Pajak’ bagi kendaraan listrik tetap terjaga,” ujar Fabby dalam keterangan tertulisnya, Senin (20/4/2026).

Permendagri 11/2026 diketahui secara sepihak menetapkan KBLBB sebagai “Objek Pajak” melalui penerapan formula Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dan koefisien bobot.

Ancaman Target Kemandirian Energi

Perubahan kebijakan pajak ini dinilai mengancam target kemandirian energi nasional. Fabby Tumiwa berpendapat, Permendagri 11/2026 bertolak belakang dengan visi Presiden Prabowo Subianto untuk menekan impor bahan bakar minyak (BBM) dan berpotensi menghambat pencapaian target 2 juta mobil serta 13 juta motor listrik pada tahun 2030.

Kendaraan listrik berbasis baterai dinilai memiliki efisiensi energi yang jauh lebih tinggi, mencapai 70-80 persen dibandingkan mesin diesel. Oleh karena itu, pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dianggap sangat penting untuk mendorong minat masyarakat dan memangkas beban subsidi BBM pemerintah.

Advertisement

Berdasarkan analisis IESR, pencapaian target kendaraan listrik pada 2030 berpotensi menghemat devisa impor hingga Rp 49 triliun dan memangkas subsidi BBM sebesar Rp 18,3 triliun per tahun.

IESR menegaskan bahwa insentif pajak nasional untuk kendaraan listrik harus dipertahankan, bahkan diperluas. Perubahan dari mandat pajak nol persen menjadi tarif yang bergantung pada kebijakan fiskal masing-masing gubernur dikhawatirkan akan merusak paritas harga yang krusial untuk adopsi massal.

Dalam fase pertumbuhan awal kendaraan listrik, inkonsistensi regulasi ini berisiko menurunkan minat konsumen serta iklim investasi pada sektor manufaktur dan infrastruktur pengisian daya.

Oleh karena itu, IESR meminta pemerintah untuk memberikan jaminan fiskal yang permanen bagi sektor KBLBB. Hal ini penting demi memastikan stabilitas regulasi dalam peta jalan menuju target 2030.

“Kita tidak bisa mencapai dekarbonisasi industri dan penghentian impor BBM jika aturan main berubah setiap dua tahun. Jika regulasi ini tidak segera direvisi, maka akan sangat rentan terhadap uji materiil (Judicial Review) di Mahkamah Agung, yang hanya akan memperburuk kepercayaan konsumen dan investor,” tegas Fabby.

Advertisement