Nasional

Pimpinan DPR Nilai RUU PPRT Kemenangan Ideologis Perempuan Pekerja Rumah Tangga

Advertisement

Wakil Ketua DPR RI, Sari Yuliati, menilai pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) sebagai sebuah kemenangan ideologis bagi kaum perempuan di Indonesia. Ia menekankan makna historis pengesahan ini yang bertepatan dengan peringatan Hari Kartini, simbol perjuangan dan emansipasi perempuan.

“Pengesahan UU PPRT yang bertepatan dengan Hari Kartini ini menjadi simbol kuat bahwa semangat perjuangan R.A. Kartini terus hidup dalam upaya negara menghadirkan keadilan, khususnya bagi pekerja rumah tangga yang mayoritas adalah perempuan,” ujar Sari dalam keterangannya, Selasa (21/4/2026).

Politikus Partai Golkar ini menambahkan bahwa UU PPRT merupakan upaya untuk memulihkan martabat jutaan Pekerja Rumah Tangga (PRT) yang selama ini bekerja dalam kesunyian tanpa perlindungan memadai.

“Bertepatan dengan Hari Kartini, negara memberikan hadiah nyata berupa kepastian hukum bagi mereka yang selama ini bekerja dalam sunyi tanpa perlindungan,” tuturnya.

Menurut Sari, pengesahan RUU PPRT mengakhiri penantian panjang seluruh perempuan pekerja rumah tangga di Indonesia akan keadilan. Secara substansial, undang-undang ini dianggap sebagai langkah politik pengakuan, redistribusi, dan representasi yang nyata bagi kelompok tersebut.

Perlindungan Komprehensif bagi PRT

UU PPRT mengatur perlindungan pekerja yang berlandaskan pada asas kekeluargaan, penghormatan hak asasi manusia, keadilan, kesejahteraan, dan kepastian hukum. Dengan aturan baru ini, perekrutan pekerja rumah tangga dapat dilakukan secara langsung maupun melalui perusahaan penempatan pekerja rumah tangga (P3RT), baik secara luring maupun daring, asalkan memiliki izin resmi dari pemerintah.

Selain itu, undang-undang ini juga menjamin hak PRT untuk memperoleh jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan, serta akses terhadap pendidikan dan pelatihan vokasi bagi calon pekerja. Sari menegaskan bahwa P3RT dilarang melakukan pemotongan upah dalam bentuk apapun.

Advertisement

“Tidak boleh lagi ada praktik yang merugikan dan merendahkan martabat pekerja rumah tangga. Negara hadir untuk memastikan hak-hak mereka terlindungi secara menyeluruh,” tegasnya.

Aspek pengawasan juga diatur dalam undang-undang ini. Pengawasan akan dilakukan oleh pemerintah pusat dan daerah dengan melibatkan partisipasi masyarakat melalui RT/RW guna mencegah terjadinya kekerasan. Undang-undang ini juga tetap mengakui hak pekerja yang telah bekerja sebelum berlakunya aturan tersebut dan mengamanatkan penyusunan peraturan pelaksana paling lambat satu tahun sejak diundangkan.

Momentum Perjuangan Kesetaraan

Bagi Sari, momentum Hari Kartini harus menjadi pengingat bahwa perjuangan kesetaraan belum selesai. Ia menekankan komitmen negara melalui undang-undang ini untuk terus melindungi dan memberdayakan pekerja rumah tangga sebagai bagian penting dari pembangunan bangsa.

“Melalui undang-undang ini, kita menegaskan komitmen untuk terus melindungi dan memberdayakan pekerja rumah tangga sebagai bagian penting dari pembangunan bangsa. Mulai hari ini kita semua pekerja, tidak ada lagi istilah asisten atau pandangan merendahkan lainnya,” jelasnya.

Sebagai informasi, RUU PPRT telah diusulkan oleh Jaringan Advokasi Nasional Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT) ke DPR sejak tahun 2004. Setelah melalui perjalanan panjang, RUU PPRT akhirnya resmi disahkan menjadi undang-undang (UU) melalui Rapat Paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Selasa (21/4/2026).

Proses pengesahan diawali dengan laporan Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Bob Hasan, mengenai pembahasan RUU PPRT. Laporan tersebut kemudian diserahkan kepada Ketua DPR Puan Maharani dan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. Puan Maharani selaku pimpinan sidang kemudian menanyakan persetujuan fraksi-fraksi terkait pengesahan RUU tersebut, yang disambut seruan “Setuju” dari anggota DPR.

Advertisement