JAKARTA – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) diterpa isu pergantian pucuk pimpinan di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta. Munculnya surat keputusan (SK) dari Dewan Pengurus Pusat (DPP) PKS memicu spekulasi mengenai nasib Khoirudin sebagai Ketua DPRD DKI Jakarta.
Dalam salinan SK yang beredar luas melalui pesan singkat, DPP PKS disebut mencabut keputusan sebelumnya terkait pimpinan dan alat kelengkapan dewan untuk periode 2024-2029. Pencabutan ini membuka peluang adanya perubahan struktur, termasuk kursi nomor satu di DPRD DKI.
Nama Suhud Alynudin mencuat sebagai calon pengganti Khoirudin. “Mengusulkan Penggantian Ketua DPRD Provinsi Jakarta yang semula dijabat oleh Khoirudin digantikan Suhud Alynudin,” demikian bunyi kutipan dalam dokumen tersebut. SK bernomor 128/SKEP/DPP-PKS/2025 ini juga menekankan bahwa kader yang ditunjuk wajib menjalankan fungsi dan wewenang sebagai Ketua DPRD sekaligus anggota Fraksi PKS sesuai mandat partai.
Keputusan tersebut dinyatakan berlaku hingga akhir masa jabatan 2024-2029, dengan catatan dapat diperbaiki jika ditemukan kekeliruan. Namun, keabsahan dokumen tersebut belum dapat dipastikan.
Ketua Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta, M. Taufik Zoelkifli, mengaku belum melihat fisik asli surat keputusan tersebut. Ia belum bisa mengkonfirmasi kebenaran isu yang beredar. “Saya juga belum lihat surat secara fisiknya. Mungkin benar, mungkin tidak. Kita tunggu saja pengumuman resmi,” ujar Taufik pada Selasa (21/4/2026).
Rotasi Jabatan, Bukan Konflik Internal
Di tengah ramainya spekulasi, PKS menegaskan bahwa pergantian ini tidak dilatarbelakangi oleh konflik internal partai. Taufik menjelaskan bahwa rotasi jabatan merupakan dinamika yang lazim dalam partai berbasis kader seperti PKS.
“Kami ini partai kader, prinsipnya sami’na wa atha’na (Kami dengar, kami taat). Apa pun keputusan DPP, kami jalankan. Rotasi itu biasa saja,” tegas Taufik.
Ia menambahkan, perubahan posisi di DPRD DKI Jakarta merupakan bagian dari rangkaian konsolidasi yang lebih luas di internal PKS. Sebelumnya, partai tersebut juga telah melakukan pergantian di tingkat pimpinan partai hingga fraksi. “Ini satu rangkaian. Kemarin Presiden partai diganti, ketua fraksi juga berganti, tadinya pak Ismail,” jelasnya.
Proses Administratif yang Memakan Waktu
Meskipun isu pergantian sudah beredar, proses resminya tidak dapat dilakukan secara instan. Terdapat tahapan administratif yang harus dilalui sebelum keputusan tersebut efektif berlaku.
Usulan pergantian harus dilaporkan terlebih dahulu ke Kementerian Dalam Negeri. Selanjutnya, proses akan berlanjut ke DPRD untuk dibahas, dikoordinasikan dengan Gubernur, hingga akhirnya diputuskan dalam rapat paripurna.
“Ada prosesnya. Pergantian Ketua DPRD mesti dilaporkan ke Kemendagri, kemudian nanti dikembalikan ke DPRD, terus kami juga berkoordinasi dengan Gubernur. Kemudian ada rapat paripurna dulu sebelum pergantian. Jadi prosesnya masih lama kayaknya,” terang Taufik.
Peran Baru Menanti Khoirudin
Jika pergantian tersebut benar terjadi, Khoirudin diproyeksikan tidak akan kehilangan peran strategis di partai. Ia disebut-sebut akan mengisi posisi baru dengan cakupan yang lebih luas, baik di tingkat nasional maupun dalam struktur DPP PKS.
“Di PKS di seluruh provinsi Indonesia. Jadi bisa lebih terangkat dengan masukan beliau (Khoirudin). Jadi beliau nanti jadi koordinator kira-kira seperti itu,” ungkap Taufik.
Hingga kini, polemik mengenai pergantian Ketua DPRD DKI Jakarta masih menunggu konfirmasi resmi dari PKS untuk memastikan kebenarannya.






