Ratusan warga Kabupaten Blora, Jawa Tengah, dilaporkan menjadi korban dugaan penipuan investasi bodong melalui aplikasi Snapboost. Dana yang telah disetorkan ke dalam aplikasi tersebut kini dilaporkan tidak dapat ditarik kembali, menimbulkan kerugian finansial yang signifikan bagi para korban.
Salah satu korban, Johan, seorang guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di SMA Negeri 1 Blora, mengaku telah menyetorkan dana dengan jumlah bervariasi, mulai dari Rp 2 juta hingga Rp 19 juta. Jika diakumulasikan, total setoran Johan mencapai Rp 49,5 juta. Ia memperkirakan jumlah pengguna Snapboost di wilayah Blora mencapai sekitar 700 orang.
“Tanggal 3 April itu kan sebenarnya sudah bisa tertarik tapi selalu ada alasan-alasan verifikasi dan sebagainya. Akhirnya molor lagi tanggal 12 April. Setelah itu kepercayaan terakhir akhirnya setelah tanggal 12 sudah saya anggap ini semua,” ujar Johan, merujuk pada ketidakmampuannya menarik dana sesuai jadwal yang dijanjikan.
Akibat kerugian yang dialaminya, Johan telah melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian. Pihak yang diadukan adalah Diana, yang dikenal sebagai salah satu “leader” Snapboost di Blora.
Diana Sebut Pengguna Mendaftar Sukarela, Akui Juga Korban
Menanggapi laporan tersebut, Diana, yang berperan sebagai perekrut pengguna Snapboost di Blora, menyatakan keberatan jika dimintai pertanggungjawaban secara hukum. Ia menekankan bahwa seluruh pengguna mendaftar atas kemauan sendiri.
“Kalau dituntut, menurut saya tidak bisa. Karena mereka mendaftar dengan sukarela. Bahkan saya sering membantu memasangkan aplikasinya di waktu istirahat saya. Saya juga korban, dana saya pun ada di sana,” kata Diana, dikutip dari Kompas.com, Sabtu (17/4/2026).
Diana menjelaskan, ia pertama kali mengenal Snapboost dari seorang rekan berinisial EW yang berasal dari Palembang dan berdomisili di Bekasi. Awalnya ragu, namun akhirnya mencoba dengan nominal deposit terkecil.
“Tadinya saya enggak mau karena saya enggak paham apa itu Snapboost. Tapi, akhirnya sama mau dengan deposit terkecil yaitu 30 dollar AS atau sekitar Rp 502.000,” ucapnya.
Sistem Aplikasi Iming-imingi Keuntungan Harian
Menurut Diana, sistem yang ditawarkan dalam aplikasi Snapboost cukup sederhana. Pengguna hanya diminta untuk memberikan “like” pada konten di berbagai platform media sosial, seperti TikTok, Instagram, YouTube, dan Facebook.
“Pendaftar pertama disebut VIP 1. Dengan deposit 30 dollar AS, gaji harian setelah me-like video adalah 1,8 persen dari nilai deposit tersebut,” katanya.
Seiring waktu, Diana mengaku aktif membagikan pengalaman keuntungan yang diperolehnya, yang kemudian mendorong bertambahnya jumlah pengguna Snapboost di Blora hingga mencapai ratusan orang. Ia juga mengakui bahwa sistem yang berjalan memiliki pola jaringan berjenjang, mirip skema piramida MLM, di mana keuntungan pengguna dapat meningkat seiring dengan perekrutan anggota baru.
Diana sendiri mengaku pernah menyetor dana hingga Rp 200 juta dan sempat melakukan penarikan sejumlah uang, bahkan pernah melakukan penarikan terbesar senilai Rp 250 juta yang digunakan sebagai uang muka pembelian mobil.
Namun, situasi berubah ketika aplikasi tersebut tidak lagi memungkinkan pengguna untuk melakukan penarikan dana. Diana menerangkan bahwa proses pencairan dana sebelumnya dilakukan melalui dompet kripto. Ia kini meminta para pengguna Snapboost untuk bersabar.
“Sekarang sedang tidak bisa karena Snapboost itu kemarin kita dijelaskan oleh pimpinan di Semarang pada waktu didemo itu,” jelas Diana.
“Snapboost kan sudah istilahnya lifting di Pasar Modal. Itu aplikasi Snapboost sendiri menggandeng crypto untuk membuktikan katanya supaya crypto itu tidak disangka money laundering atau korupsi,” tambahnya, merujuk pada penjelasan yang diterimanya dari pihak pimpinan terkait kendala penarikan dana.






