Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gresik mendesak kejelasan mengenai jumlah korban Surat Keputusan (SK) pengangkatan Aparatur Sipil Negara (ASN) palsu yang beredar di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik. Hasil rapat dengar pendapat (hearing) pada Senin (20/4/2026) mengungkap adanya perbedaan data antara instansi terkait.
DPRD Gresik Ungkap Data Korban SK ASN Palsu
Komisi I DPRD Gresik menggelar hearing bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Bagian Hukum, serta Inspektorat Kabupaten Gresik untuk menindaklanjuti kasus dugaan pemalsuan SK ASN. Ketua Komisi I DPRD Gresik, M Rizaldi Saputra, menyatakan bahwa BKPSDM melaporkan ada 12 orang yang diduga menjadi korban.
Namun, dari jumlah tersebut, baru enam orang yang terverifikasi telah menerima SK palsu. “Mereka menjelaskan bila ada 12 orang. Tapi yang diklarifikasi enam orang, tiga cowok dan tiga cewek yang sudah menerima (SK palsu). Sementara enam lain atau sisanya, belum menerima,” ujar Rizaldi, Selasa (21/4/2026).
SK palsu tersebut diduga mencatut status ASN maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Penempatan korban yang teridentifikasi bervariasi, mulai dari Bagian Prokopim, Ortala, Dinas Sosial, Bagian Umum, hingga unit kerja lainnya.
Temuan Inspektorat dan Anomali pada SK
Sementara itu, Inspektorat Kabupaten Gresik melaporkan temuan yang sedikit berbeda. Menurut keterangan yang disampaikan kepada Komisi I, gelombang pertama mencatat 12 orang sebagai korban, dengan delapan orang telah menerima SK palsu dan empat lainnya belum. Pada gelombang kedua, teridentifikasi enam orang menjadi korban.
Melihat berbagai keterangan yang dihimpun, Komisi I DPRD Gresik menyimpulkan adanya banyak kejanggalan dan pelanggaran dalam proses penerbitan SK tersebut. “Laporan BKPSDM ini penjaringan saat tahun 2024, dan banyak anomali yang ditemukan (di SK palsu). Dari nomor, tanggal, macam-macam,” ungkap Rizaldi.
Anggota Komisi I DPRD Gresik, Elvita Yuliati, menambahkan bahwa data sementara menunjukkan 12 orang terdeteksi sebagai korban. Namun, ia tidak menutup kemungkinan jumlah tersebut bisa bertambah. “Perkiraan ada 12 yang terdeteksi. Tapi tidak menutup kemungkinan jumlah lebih, karena mungkin yang bersangkutan (korban) malu untuk melapor,” katanya.
Polisi Terima Laporan Resmi Satu Korban
Di sisi lain, Kepolisian Resor (Polres) Gresik menyatakan baru menerima satu laporan resmi terkait kasus SK ASN palsu ini. Kapolres Gresik, AKBP Ramadhan Nasution, mengonfirmasi hal tersebut dan menyatakan akan mendalami lebih lanjut setelah pelaku diamankan.
“Satu, cuma satu korban. Ya mungkin nanti setelah kami amankan pelaku, mungkin kita bisa bertanya kepada pelaku siapa saja korbannya,” ujar Ramadhan.
Saat ini, polisi telah memintai keterangan tiga orang sebagai saksi. Korban yang melapor mengaku mengalami kerugian materiil dengan perkiraan mencapai Rp 50 juta hingga Rp 100 juta.






