Regional

Tiga Polisi di Jambi Disidang Etik Soal Miras, Bukan Perkara Pemerkosaan, Korban: Kami Dikhianati

Advertisement

JAMBI, KOMPAS.com – Kuasa hukum korban kasus dugaan pemerkosaan di Jambi menyatakan kekecewaan mendalam setelah mengetahui tiga oknum polisi yang sempat berada di lokasi kejadian hanya disanksi etik karena mengonsumsi minuman keras. Hal ini berbeda dengan dugaan keterlibatan mereka dalam peristiwa kekerasan seksual yang dialami kliennya.

Keterkejutan ini diungkapkan kuasa hukum usai pertemuan dengan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi Kombes Pol Christian Samma dan tim Mabes Polri pada Senin (20/4/2026). “Selama ini, tiga polisi yang disanksi minta maaf, patsus 21 hari dan bimbingan rohani itu, ternyata bukan terkait keterlibatan mereka di kasus pemerkosaan, tetapi hanya karena minum minuman keras,” ungkap Putra Tambunan, perwakilan kuasa hukum korban.

Kuasa Hukum Merasa Dikhianati dan Pertanyakan Proses Etik

Putra Tambunan merasa dikhianati oleh proses yang berjalan. Sejak awal, pihaknya menduga ketiga polisi tersebut memiliki peran dalam peristiwa yang dialami korban. “Hasil diskusi tadi membuat kita merasa dikhianati. Kok sidang etiknya perkara miras. Padahal sejak awal saya mendampingi, saat pemeriksaan etik di rumah korban, yang dipertanyakan adalah peran tiga orang ini,” tuturnya.

Ia menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan korban, ketiga oknum polisi tersebut, yakni Briptu VI, Bripda MIS, dan Bripda HAM, turut membawa korban ke lokasi kejadian kedua. Korban menyebut mereka ikut mengangkatnya ke mobil untuk dipindahkan ke tempat kejadian perkara (TKP) lain.

Menyikapi hal ini, kuasa hukum menyatakan akan kembali melaporkan persoalan ini ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri untuk dilakukan evaluasi terhadap sidang etik yang telah dilaksanakan. “Ini ada apa? Mengapa saat sidang etik hal ini justru tidak dibahas?” tegas Putra.

Hingga kini, pihak kuasa hukum juga belum menerima salinan putusan atau informasi resmi mengenai hasil sidang etik tersebut dari Propam Polda Jambi.

Advertisement

Polda Jambi Masih Dalami Keterlibatan Oknum Polisi

Menanggapi pernyataan kuasa hukum, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, Kombes Pol Christian Samma, membenarkan bahwa pihaknya masih mendalami dugaan keterlibatan ketiga oknum polisi tersebut. “Kita belum bisa berstatemen ini masuk tindak pidana atau bukan. Tetapi sampai sekarang kita masih mendalami keterlibatannya,” ujarnya.

Kombes Pol Christian Samma menegaskan bahwa jika ditemukan bukti yang mengarah pada keterlibatan dalam tindak pidana, maka ketiga oknum tersebut akan diproses secara hukum. “Kalau memang faktanya melakukan tindak pidana dan turut membantu, pasti akan kita proses,” katanya.

Saat ini, ketiga oknum polisi tersebut masih berstatus sebagai saksi dalam kasus ini.

Kasus Berawal dari Dugaan Pemerkosaan Terhadap Remaja

Kasus ini bermula dari laporan dugaan kekerasan seksual terhadap seorang remaja perempuan yang diduga dilakukan oleh empat orang pelaku. Dua di antara pelaku tersebut diketahui merupakan anggota polisi yang kini telah dipecat.

Peristiwa dugaan pemerkosaan ini terjadi di dua lokasi berbeda di Kota Jambi, yaitu di kawasan Pinang Merah dan Kebun Kopi. Korban dilaporkan tidak berdaya karena jumlah pelaku lebih banyak, serta diduga dalam kondisi terpengaruh minuman beralkohol saat kejadian berlangsung.

Advertisement