Nasional

Tok! DPR Sahkan RUU Perlindungan Saksi dan Korban Menjadi UU

Advertisement

DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Saksi dan Korban menjadi undang-undang dalam rapat paripurna yang digelar pada Selasa, 21 April 2026. Pengesahan ini ditandai dengan ketukan palu sidang oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani, setelah mendapatkan persetujuan dari seluruh peserta rapat.

“Tibalah saatnya kami minta persetujuan fraksi-fraksi terhadap RUU Perlindungan Saksi dan Korban apakah dapat disetujui menjadi undang-undang?” ujar Puan saat memimpin rapat paripurna di Gedung DPR RI. Serentak, para peserta rapat menjawab, “Setuju.”

Proses Legislasi yang Intensif

Pengesahan ini merupakan puncak dari serangkaian pembahasan mendalam yang telah dilakukan. Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira, menyampaikan laporan hasil pembahasan RUU Perlindungan Saksi dan Korban (PSK) dalam pembicaraan tingkat pertama. Ia menjelaskan bahwa RUU ini merupakan bagian dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025–2026 yang diinisiasi oleh Komisi XIII DPR.

Pembahasan RUU ini dimulai setelah DPR menerima Surat Presiden Nomor R-06/Pres/02/2026 tertanggal 6 Februari 2026. Komisi XIII kemudian berkoordinasi dengan pemerintah, termasuk menggelar rapat kerja pada 30 Maret 2026 yang melibatkan sejumlah menteri terkait. Dalam rapat tersebut, pemerintah telah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang mencakup 492 DIM batang tubuh dan 227 DIM penjelasan.

Pembahasan yang lebih intensif dilanjutkan melalui rapat Panitia Kerja (Panja) pada 6–8 April 2026. Diskusi mencakup berbagai isu krusial, termasuk penambahan substansi baru dan penghapusan beberapa ketentuan yang dianggap tidak relevan. Untuk memperkaya substansi RUU, Komisi XIII juga mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada 7 April 2026 dengan mengundang akademisi dan perwakilan Indonesia Judicial Research Society. Fokus utama RDPU adalah penguatan kelembagaan LPSK dan tata kelola Dana Abadi Korban.

Setelah aspek redaksional disempurnakan oleh Tim Perumus (Timus) dan Tim Sinkronisasi (Timsin), hasil pembahasan akhir disepakati dalam rapat kerja bersama pemerintah pada 13 April 2026.

“Komisi XIII mengharapkan dan memohon persetujuan Rapat Paripurna DPR RI pada hari ini terhadap Rancangan Undang-Undang tersebut untuk menjadi Undang-Undang dan selanjutnya disampaikan kepada Presiden,” ujar Andreas Hugo Pareira dalam laporannya.

Advertisement

Poin-Poin Penting dalam UU Perlindungan Saksi dan Korban

Dalam laporannya, Andreas Hugo Pareira juga memaparkan sejumlah poin krusial yang terdapat dalam UU Perlindungan Saksi dan Korban yang baru disahkan. UU ini terdiri dari 12 bab dan 78 pasal, dengan beberapa penguatan substansi yang signifikan.

Salah satu poin penting adalah perluasan cakupan perlindungan. Kini, perlindungan tidak hanya diberikan kepada saksi dan korban, tetapi juga mencakup saksi pelaku, pelapor, informan, dan ahli. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan partisipasi pihak-pihak terkait dalam proses penegakan hukum.

Selain itu, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dipertegas statusnya sebagai lembaga negara yang independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun. Keberadaan LPSK juga akan diperkuat dengan pembentukan perwakilan di daerah sesuai dengan kebutuhan operasional.

UU ini juga mengatur mekanisme pemberian kompensasi kepada korban. Kompensasi ini secara khusus ditujukan bagi korban pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat, perdagangan orang, terorisme, dan kekerasan seksual, terutama jika pelaku tidak mampu memberikan ganti rugi.

Lebih lanjut, diatur pula pembentukan Dana Abadi Korban yang akan digunakan untuk membiayai kompensasi dan pemulihan korban. Untuk memastikan efektivitas pelaksanaan perlindungan, LPSK juga akan membentuk satuan tugas khusus.

[video.1]
Advertisement