Money

Warna Latar Belakang Foto KTP Punya Arti, Simak Penjelasannya

Advertisement

Warna latar belakang foto pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) ternyata memiliki makna tersendiri yang berkaitan dengan tahun kelahiran pemiliknya. Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, Teguh Setyabudi, menjelaskan bahwa perbedaan warna ini berfungsi sebagai penanda identifikasi kependudukan.

Secara umum, latar belakang foto KTP terbagi menjadi dua warna utama: biru dan merah. Menurut Teguh Setyabudi, perbedaan ini bukan sekadar estetika, melainkan memiliki arti penting.

“Foto latar belakang merah digunakan untuk penduduk dengan tahun lahir ganjil, sedangkan warna biru untuk penduduk yang lahir di tahun genap,” ujar Teguh, dikutip dari Kompas.com, Selasa (21/4/2026).

Dengan demikian, jika latar belakang foto pada KTP seseorang berwarna biru, itu menandakan bahwa ia lahir pada tahun yang genap, seperti 1990, 1992, 1994, atau bahkan 2008. Sebaliknya, latar belakang merah diperuntukkan bagi warga yang lahir pada tahun ganjil.

Perbedaan warna ini diterapkan untuk mempermudah petugas dalam proses identifikasi kependudukan dan membedakan dokumen KTP secara cepat. Selain merah dan biru, terdapat pula warna oranye yang digunakan sebagai latar belakang foto KTP bagi warga negara asing (WNA) yang tinggal di Indonesia.

Syarat Membuat KTP Baru

Proses pengurusan KTP baru, terutama jika kartu lama hilang, telah diatur sedemikian rupa untuk memudahkan masyarakat. Berdasarkan informasi dari akun Instagram resmi Ditjen Dukcapil, berikut adalah langkah-langkah yang perlu disiapkan:

1. Menyiapkan Dokumen Penting

Masyarakat perlu membawa sejumlah dokumen persyaratan ke kantor Dukcapil. Dokumen yang dibutuhkan untuk mengurus KTP baru meliputi:

  • Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian setempat.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).

Perlu dicatat bahwa berdasarkan Pasal 15 Perpres Nomor 96 Tahun 2018, surat pengantar dari RT/RW tidak lagi menjadi persyaratan wajib.

Advertisement

2. Datang ke Kantor Dukcapil

Pemohon dapat mendatangi kantor Dukcapil di wilayah masing-masing, bahkan jika saat itu sedang berada di luar domisili. Beberapa daerah juga telah menyediakan layanan pencetakan KTP di kantor desa, kelurahan, atau kecamatan untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.

Selain itu, Dukcapil juga rutin mengadakan layanan keliling atau “jemput bola” untuk menjangkau warga di wilayah yang lebih luas.

3. Verifikasi Database Kependudukan

Setibanya di kantor Dukcapil, petugas akan melakukan verifikasi data penduduk dalam sistem database kependudukan. Proses ini memastikan bahwa data yang ada sesuai dengan identitas pemohon. Penting untuk diketahui bahwa pemohon tidak perlu melakukan perekaman ulang data biometrik seperti foto, sidik jari, dan iris mata, karena KTP elektronik yang ada sudah berbasis biometrik.

4. Proses Pencetakan KTP

Apabila data penduduk telah terverifikasi dan dinyatakan cocok, petugas akan melanjutkan dengan proses pencetakan KTP elektronik yang baru. KTP baru ini akan dicetak dengan elemen data yang sama persis seperti kartu yang sebelumnya hilang.

5. Pengambilan KTP Baru

Setelah proses pencetakan berhasil, warga berhak menerima KTP elektronik yang baru. Seluruh proses pencetakan ulang KTP yang hilang ini tidak dikenakan biaya alias gratis.

Sebagai catatan, pengurusan kehilangan KTP hanya meliputi pencetakan ulang kartu. Jika pemohon ingin melakukan perubahan pada foto atau status kependudukan di KTP, hal tersebut termasuk dalam prosedur perubahan data yang memiliki persyaratan berbeda.

Advertisement