MALANG, KOMPAS.com — Polresta Malang Kota menegaskan bahwa proses penyelidikan kasus dugaan penganiayaan yang dilaporkan oleh almarhum Imam Muslimin alias Yai Mim akan tetap dilanjutkan, meskipun pelapor telah meninggal dunia. Kepastian ini disampaikan oleh pihak kepolisian untuk menjawab keraguan mengenai kelanjutan penanganan perkara tersebut.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Malang Kota, AKP Rahkmad Aji Prabowo, menjelaskan bahwa penghentian suatu perkara pidana hanya dimungkinkan apabila pihak yang bersangkutan berstatus sebagai tersangka. “Jika yang bersangkutan sebagai pelapor, itu sampai saat ini tetap kami proses lanjut,” ujar Aji, Rabu (22/4/2026).
Ia menambahkan, status kasus ini masih dalam tahap penyelidikan karena belum terpenuhinya kelengkapan alat bukti yang memadai untuk dinaikkan ke tahap penyidikan. “Jika tidak tercukupi alat bukti maka akan kita hentikan penyelidikannya. Jadi dihentikannya dengan dasar tidak cukupnya alat bukti, bukan karena tersangka meninggal dunia,” tegas Aji.
Rencana Pemeriksaan Tambahan Tertunda
Menurut keterangan Aji, penyidik sejatinya telah menjadwalkan pemeriksaan tambahan terhadap Yai Mim pada tanggal 13 April 2026. Namun, agenda pemeriksaan tersebut urung dilaksanakan lantaran pelapor meninggal dunia mendadak.
“Baru mau dilakukan pemeriksaan, tapi sebelum masuk ruangan beliau tidak sadar diri dan meninggal dunia,” ungkap Aji.
Pemeriksaan yang tertunda itu merupakan tindak lanjut dari pemeriksaan awal yang telah dilakukan setelah laporan dugaan penganiayaan dilayangkan pada Januari 2026. Sebelumnya, Yai Mim dilaporkan meninggal dunia pada 13 April 2026 akibat asfiksia, sebuah kondisi kekurangan oksigen secara drastis. Ia sempat menjalani perawatan di rumah sakit sebelum dinyatakan meninggal dunia.






