DELAPAN terdakwa kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dijadwalkan akan mendengarkan vonis hakim hari ini, Rabu (22/4/2026). Sidang putusan ini akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra, mengonfirmasi agenda tersebut. “Kasus Kemenakertrans, terdakwa Suhartono dkk, agenda putusan,” ujar Andi dalam keterangannya, Senin (30/3/2026).
Sebelumnya, kedelapan terdakwa telah dituntut pidana penjara bervariasi, mulai dari 4 hingga 9,5 tahun. Tuntutan tertinggi diajukan kepada Haryanto, mantan Dirjen Binapenta Kemenaker periode 2024-2025 sekaligus Staf Ahli Menaker, dan Wisnu Pramono, mantan Direktur Pengendalian Penggunaan TKA (PPTKA) Kemenaker tahun 2017-2019. Keduanya dituntut masing-masing 9,5 tahun penjara.
Rincian Tuntutan dan Dugaan Korupsi
Adapun rincian tuntutan pidana bagi para terdakwa lainnya adalah sebagai berikut:
- Gatot Widiartono, Kepala Sub Direktorat Maritim dan Pertanian di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja, dituntut 7 tahun penjara.
- Devi Angraeni, Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan Pengendalian Penggunaan TKA, dituntut 6,5 tahun penjara.
- Tiga staf kementerian, yaitu Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad, masing-masing dituntut 6 tahun penjara.
- Eks Dirjen Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Suhartono dituntut paling ringan, yaitu 4 tahun penjara.
Para terdakwa diduga telah memperkaya diri sendiri dengan melakukan pemerasan terhadap pihak-pihak yang membutuhkan dokumen RPTKA. Jaksa penuntut umum merinci sejumlah uang yang diduga diterima oleh masing-masing terdakwa:
- Suhartono: Rp 460 juta
- Haryanto: Rp 84,72 miliar dan satu unit mobil Innova Reborn
- Wisnu Pramono: Rp 25,2 miliar dan satu unit sepeda motor Vespa tipe Primavera 150 ABS A/T
- Devi Angraeni: Rp 3,25 miliar
- Gatot Widiartono: Rp 9,48 miliar
- Putri Citra Wahyoe: Rp 6,39 miliar
- Jamal Shodiqin: Rp 551,16 juta
- Alfa Eshad: Rp 5,24 miliar
Jika dijumlahkan, total uang yang diduga diterima oleh para terdakwa mencapai Rp 135,29 miliar. Perbuatan mereka dijerat dengan Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana dakwaan pertama.






