JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami mekanisme bidding atau penawaran lelang serta proses pengadaan barang dan jasa untuk mengusut dugaan intervensi yang dilakukan Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq. Pendalaman ini dilakukan melalui pemeriksaan lima pegawai perusahaan keluarga Fadia Arafiq, PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), pada Selasa (21/4/2026).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa keterangan dari pihak PT RNB digali untuk memahami bagaimana mekanisme bidding dan pengadaan barang/jasa dilakukan. KPK ingin memastikan apakah proses tersebut sudah sesuai prosedur dan apakah ada indikasi pengkondisian, mengingat adanya dugaan intervensi yang ditemukan sejak awal.
“Keterangan-keterangan dari pihak PT RNB didalami bagaimana tentunya soal mekanisme bidding (penawaran dalam lelang), mekanisme pengadaan barang dan jasa yang dilakukan, apakah sudah mengikuti proses dan prosedur PBJ, apakah memang ada pengkondisian-pengkondisian yang dilakukan, karena memang di awal kita menemukan adanya dugaan intervensi,” ujar Budi dalam keterangannya, Rabu (22/4/2026).
Pendalaman Dugaan Pengkondisian Pegawai Outsourcing
Penyidik KPK juga mendalami dugaan pengkondisian dalam pengadaan pegawai outsourcing atau alih daya di sejumlah dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Pengadaan ini diduga hanya dimenangkan oleh perusahaan keluarga Fadia Arafiq.
Budi menambahkan, penyidik juga berupaya menggali informasi mengenai penempatan orang-orang yang menjadi pegawai outsourcing. Hal ini karena diduga ada pemilihan-pemilihan yang dilakukan oleh Bupati Fadia untuk menunjuk dan menempatkan seseorang menjadi pegawai outsourcing di dinas-dinas tersebut.
“Bahkan penyidik juga ingin mendalami bagaimana plotting orang-orang yang menjadi pegawai outsourcing tersebut karena memang itu diduga ada pemilihan-pemilihan yang dilakukan oleh pihak Bupati ya untuk menunjuk dan menempatkan seseorang menjadi pegawai outsourcing di sejumlah dinas tersebut,” tuturnya.
Lima Pegawai PT RNB Diperiksa
Lima pegawai PT RNB yang dipanggil KPK untuk dimintai keterangan adalah Wulan Windasari, Berlina Oveldha Novatandhera, Maulana Jafar Siddik, Gilang Wahyutama, dan Emma Margyati. Pemeriksaan tersebut dilaksanakan di Polres Pekalongan Kota.
Selain kelima pegawai PT RNB, KPK juga memanggil dua ajudan Bupati Fadia Arafiq, yaitu Aji Setiawan dan Dita Nismasari. Tiga saksi lainnya yang juga dipanggil adalah Welasih Widiastuti selaku Notaris, Anton Siregar selaku sopir di Biro Hukum Pemkab Pekalongan, dan Megasari selaku Kasubag Umum Dinas Dukcapil.
Fadia Arafiq Tersangka Kasus Pengadaan Outsourcing
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa outsourcing di lingkungan Pemkab Pekalongan pada Rabu (4/3/2026).
Fadia diduga terlibat dalam rangkaian tindak pidana yang utuh, mulai dari mendirikan perusahaan keluarga PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), ikut serta dalam proyek pengadaan di lingkungan Pemkab Pekalongan, mengarahkan bawahan untuk memenangkan perusahaannya, hingga keuntungan miliaran rupiah mengalir kembali ke lingkaran keluarganya.
KPK mengungkapkan bahwa Fadia mendapatkan banyak keuntungan seiring dengan banyaknya proyek pengadaan barang dan jasa yang dikerjakan oleh PT RNB di sejumlah Perangkat Daerah Pemkab Pekalongan. Terlebih lagi, sebagian besar pegawai PT RNB merupakan tim sukses Fadia yang dipekerjakan di sejumlah instansi Pemkab Pekalongan.
Pada tahun 2025, PT RNB mendominasi proyek pengadaan barang dan jasa di Pemkab Pekalongan dengan mengerjakan pengadaan jasa outsourcing di 17 Perangkat Daerah, 3 RSUD, dan 1 Kecamatan.
Selama periode 2023-2026, tercatat adanya transaksi masuk ke PT RNB senilai Rp46 miliar yang bersumber dari kontrak antara perusahaan tersebut dengan Perangkat Daerah di Pemkab Pekalongan. Dari jumlah tersebut, hanya Rp22 miliar yang digunakan untuk pembayaran gaji pegawai outsourcing.
Sisa dana, yang mencapai Rp19 miliar atau sekitar 40 persen dari total transaksi, dinikmati dan dibagikan kepada keluarga Bupati.
Selanjutnya, KPK melakukan penahanan terhadap Fadia Arafiq untuk 20 hari pertama sejak 4 hingga 23 Maret 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Atas perbuatannya, Fadia disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).






