Perjanjian jual beli rumah yang hanya berlandaskan kesepakatan lisan di Tangerang Selatan berbuntut panjang. Sebuah keluarga kini harus berhadapan dengan tembok yang menutup akses rumah mereka, meskipun telah menyetorkan dana ratusan juta rupiah kepada penjual.
Peristiwa nahas ini terjadi di Jalan Murjaya, Jurang Mangu Barat, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan. Keluarga Raffa Azman (21) mendapati diri mereka dalam posisi sulit setelah rumah yang mereka cicil senilai Rp 840 juta dari total kesepakatan Rp 1 miliar, kini aksesnya terhalang tembok.
Keluarga Raffa mengaku, perjanjian pembelian rumah dilakukan secara lisan dengan pemilik sebelumnya karena kedekatan emosional yang terjalin. “Perjanjiannya dibeli seharga Rp 1 miliar secara lisan karena sudah merasa dekat sekali,” ujar Raffa saat ditemui di lokasi, Selasa (21/4/2026).
Raffa menceritakan, hubungan antara keluarganya dan pemilik rumah telah terjalin sangat baik, bahkan layaknya keluarga sendiri. Kedekatan inilah yang membuat transaksi jual beli tidak dilengkapi dengan dokumen resmi seperti akta jual beli (AJB).
“Dulu kami tinggal dekat rumah dia, berteman baiklah. Ibu saya sudah menganggap dia seperti orangtua sendiri,” tuturnya. Proses pembayaran rumah dimulai sejak tahun 2019, dengan uang muka sebesar Rp 200 juta, dan dilanjutkan secara bertahap hingga tahun 2021.
Total dana yang telah diserahkan keluarga Raffa kepada penjual mencapai sekitar Rp 840 juta. “Dari awal itu DP sekitar Rp 200 juta, terus berjalan sampai totalnya kurang lebih Rp 840 juta,” jelas Raffa.
Permintaan Dana Tambahan dan Kendala Sertifikat
Di tengah proses pembayaran, pihak penjual sempat meminta tambahan dana sebesar Rp 60 juta dengan dalih untuk pengurusan sertifikat rumah. Namun, dana tersebut ternyata tidak dimasukkan ke dalam perhitungan cicilan pembelian rumah.
“Katanya untuk biaya balik nama sertifikat. Tapi setelah diberikan, ternyata itu tidak masuk ke hitungan cicilan,” ungkap Raffa.
Keluarga Raffa sebenarnya berencana untuk melunasi sisa pembayaran. Namun, rencana tersebut terhambat lantaran proses sertifikat rumah belum juga rampung. Sertifikat rumah tersebut diketahui masih tergabung dengan beberapa unit lain.
“Jadi dari unit 1 sampai 5 dan ruko di depan itu sertifikatnya masih jadi satu. Ibu saya bilang mau melunasi, tapi minta sertifikat diproses balik nama,” katanya.
Somasi dan Pengosongan Paksa
Konflik mencapai puncaknya pada tahun 2023, ketika pihak penjual melayangkan somasi. Dalam surat somasi tersebut, uang yang telah dibayarkan oleh keluarga Raffa justru dianggap sebagai biaya sewa rumah.
“Isi somasinya itu bikin kami kaget karena uang yang sudah kami cicil dianggap sebagai biaya sewa rumah sebesar Rp 50 juta per tahun,” ungkap Raffa.
Menurut Raffa, perubahan status pembayaran tersebut tidak sesuai dengan kesepakatan awal yang jelas menyatakan transaksi tersebut adalah pembelian. “Padahal jelas dari awal itu pembelian, bukan sewa,” tegasnya.
Perselisihan yang semakin memanas kemudian berujung pada pengosongan paksa dan penembokan akses rumah. Raffa menduga tindakan tersebut dilakukan secara sepihak tanpa melalui proses hukum yang semestinya.
“Seharusnya kalau memang ada sengketa, diselesaikan lewat pengadilan, bukan dengan cara seperti ini,” ujarnya.
Polisi Lakukan Penyelidikan
Menyikapi kejadian tersebut, pihak kepolisian telah menerima laporan dan tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut. Kasi Humas Polres Tangerang Selatan, Ipda Yudhi Susanto, menyatakan bahwa pihaknya akan memeriksa keterangan dari kedua belah pihak.
“Penyidik akan melakukan klarifikasi terhadap para pihak, terutama pihak yang dirugikan, untuk menentukan langkah penanganan selanjutnya,” ujar Ipda Yudhi Susanto.






