Regional

Diduga Konsumsi Narkoba dan Overstay, WN Ukraina Ditangkap Petugas Imigrasi Bali

Advertisement

DENPASAR, KOMPAS.com – Seorang warga negara asing (WNA) asal Ukraina berinisial DB (32) diamankan petugas Imigrasi Kelas I TPI Ngurah Rai di sebuah vila di Canggu, Kabupaten Badung, Bali, pada Sabtu (18/4/2026). Ia diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika dan telah melebihi batas waktu tinggal di Indonesia.

Penangkapan DB merupakan hasil dari kegiatan Patroli Keimigrasian Dharma Dewata. Informasi awal dugaan aktivitas mencurigakan terkait penggunaan narkotika oleh WNA di sebuah penginapan diperoleh dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Bali.

Saat tim patroli melakukan pemeriksaan di kamar yang ditempati DB, petugas menemukan satu buah alat bantu yang diduga telah digunakan untuk mengonsumsi narkotika. Meskipun tidak ditemukan barang bukti narkotika secara langsung di lokasi, pemeriksaan lebih lanjut mengungkap adanya pelanggaran keimigrasian.

DB tercatat telah tinggal di Indonesia melebihi batas waktu izin tinggal yang diberikan atau mengalami overstay selama 66 hari.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bugie Kurniawan, menegaskan bahwa DB telah dibawa ke kantor imigrasi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. “Kami tidak memberikan toleransi bagi warga asing yang melanggar aturan hukum di Indonesia. Baik itu pelanggaran izin tinggal maupun keterlibatan dalam tindak pidana lainnya,” ujar Bugie.

Advertisement

Atas pelanggaran tersebut, DB akan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian dan penangkalan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Kasus ini menambah daftar WNA yang bermasalah dengan hukum di Bali. Belum lama ini, seorang WN Kazakhstan berinisial YK (24) tertangkap tangan menyelundupkan narkotika jenis kokain seberat lebih dari 2,5 kilogram. Ia ditangkap di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai pada Jumat (10/4/2026) pukul 20.00 Wita, setibanya dari Istanbul menggunakan pesawat Polish Airlines.

YK mengaku menerima imbalan sebesar USD 1.000 untuk menjalankan aksinya tersebut. Pengungkapan kasus penyelundupan narkotika ini merupakan hasil kerja sama antara Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Polda Bali dengan Bea Cukai Ngurah Rai, sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/317/IV/2026/SPKT/Polda Bali tanggal 11 April 2026.

Advertisement