Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) menjadi undang-undang. Pengesahan ini menetapkan aturan main terkait upah bagi para pekerja rumah tangga, yang diatur berdasarkan perjanjian atau kesepakatan antara pemberi kerja dan pekerja.
Dalam beleid yang baru disahkan, definisi pemberi kerja PRT merujuk pada perseorangan atau beberapa orang dalam satu rumah tangga yang mempekerjakan PRT dengan kewajiban membayar upah. Hal ini tertuang dalam Pasal 1 ayat (4) draf UU PPRT yang telah dikonfirmasi.
Lebih lanjut, Pasal 1 ayat (12) menjelaskan bahwa upah merupakan hak pekerja rumah tangga yang diterima sebagai imbalan atas jasa yang diberikan. Imbalan ini bisa berupa uang tunai atau bentuk lain, yang besaran dan mekanismenya harus sesuai dengan kesepakatan atau perjanjian kerja yang terjalin. Hubungan kerja antara pemberi kerja dan PRT sendiri didasarkan pada kesepakatan atau perjanjian kerja, sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (1).
Perjanjian kerja tersebut, sesuai Pasal 11 ayat (2), wajib memuat setidaknya sembilan poin penting, salah satunya adalah mengenai besaran dan tata cara pemberian upah. Hal ini dipertegas dalam Pasal 15 ayat (2), yang menyatakan bahwa upah dan tunjangan hari raya keagamaan diberikan sesuai dengan besaran dan waktu pembayaran yang telah disepakati atau tercantum dalam Perjanjian Kerja. Sementara itu, ketentuan lebih lanjut mengenai besaran dan waktu pembayaran upah ini akan diatur dalam Peraturan Pemerintah, sebagaimana diamanatkan Pasal 15 ayat (3).
12 Poin Penting dalam UU PPRT
Pengesahan RUU PPRT dalam rapat paripurna DPR pada Selasa (21/4/2026) ini menandai babak baru dalam pelindungan pekerja di sektor domestik. Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR sekaligus Ketua Panja RUU PPRT, Bob Hasan, dalam laporannya menyampaikan bahwa pelindungan PRT didasarkan pada prinsip kekeluargaan, penghormatan terhadap hak asasi manusia, keadilan, kesejahteraan, dan kepastian hukum.
Terdapat 12 poin krusial yang menjadi payung hukum pelindungan bagi para pekerja rumah tangga:
- Pengaturan perlindungan pekerja yang berasaskan kekeluargaan, penghormatan hak asasi manusia, keadilan, kesejahteraan, dan kepastian hukum.
- Perekrutan PRT dapat dilakukan secara langsung maupun tidak langsung.
- Orang yang membantu pekerjaan dalam lingkup rumah tangga berdasarkan adat, kekerabatan, kekeluargaan, pendidikan, atau keagamaan tidak termasuk sebagai PRT dalam undang-undang ini.
- Perekrutan PRT secara tidak langsung oleh Pihak Pemberi Kerja PRT (P3RT) dapat dilakukan secara luring maupun daring.
- Salah satu hak PRT adalah mendapatkan jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan.
- Calon PRT berhak mendapatkan pendidikan dan pelatihan vokasi dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun perusahaan penempatan PRT.
- Pendidikan dan pelatihan vokasi bagi calon PRT menjadi salah satu poin penting.
- Perusahaan penempatan PRT harus berbadan hukum dan memiliki izin berusaha dari pemerintah pusat.
- P3RT dilarang memotong upah dan sejenisnya.
- Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan PRT dilaksanakan oleh pemerintah pusat dan daerah dengan memberdayakan RT/RW untuk pencegahan kekerasan terhadap PRT.
- Pengecualian diberikan bagi individu di bawah 18 tahun atau yang sudah menikah yang bekerja atau pernah bekerja sebagai PRT sebelum UU ini berlaku, hak mereka tetap diakui.
- Peraturan pelaksanaan UU PPRT paling lambat ditetapkan satu tahun sejak undang-undang ini berlaku.
Dalam penutupan rapat paripurna, Ketua DPR Puan Maharani menanyakan persetujuan fraksi-fraksi terhadap RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga untuk disahkan menjadi UU, yang kemudian dijawab setuju oleh seluruh peserta rapat.






