BANJARBARU, KOMPAS.com – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (KemenKopUKM) menegaskan perlunya sinergi lintas sektor yang kuat, melibatkan pemerintah pusat, daerah, hingga aparat penegak hukum, untuk melindungi dan memberdayakan UMKM secara berkelanjutan. Pendekatan terpadu ini menjadi kunci dalam merumuskan kebijakan yang tepat sasaran.
Penegasan ini disampaikan oleh Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, dalam pidatonya pada peringatan Hari Ulang Tahun ke-27 Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Senin (20/4/2026). Ia secara khusus menyoroti kasus yang menimpa Toko Mama Khas Banjar pada akhir 2024 sebagai pembelajaran penting bagi para pengambil kebijakan.
“Kasus Mama Khas Banjar menunjukkan adanya perhatian seluruh pemangku kepentingan terhadap UMKM di Banjarbaru. Namun, ketika orkestrasi antarinstansi belum berjalan selaras, hal ini dapat berpotensi menyebabkan ketidaktepatan dalam penempatan kebijakan,” ujar Teten di hadapan ratusan warga, sebagaimana dikutip dari keterangan pers yang diterima Kompas.com.
Pelajaran dari Kasus Hukum Mama Khas Banjar
Kasus yang menjerat pemilik Toko Mama Khas Banjar, Firly Nurachim, bermula dari dugaan pelanggaran label kedaluwarsa produk. Namun, setelah melalui proses persidangan, perkara tersebut akhirnya diklasifikasikan sebagai pelanggaran administratif, bukan tindak pidana.
Pasca terhenti sementara, toko oleh-oleh yang menjadi ikon Banjarbaru ini kembali beroperasi secara normal pada Juni 2025. Menteri Teten menekankan bahwa sinergi lintas sektor menjadi fondasi agar negara tidak hanya bertindak sebagai regulator, tetapi juga sebagai fasilitator yang mendorong kemajuan para pengusaha.
“Dengan kolaborasi yang baik, peristiwa Mama Khas Banjar dapat menjadi simbol bahwa ketika UMKM dikelola dengan pendekatan yang tepat, maka kemajuan UMKM akan semakin kuat,” tambahnya.
Tantangan Produk Impor Ilegal dan Pembiayaan UMKM
Selain persoalan legalitas, Menteri Teten juga menyinggung efektivitas penyaluran pembiayaan UMKM melalui bank Badan Usaha Milik Negara (Himbara) maupun bank swasta. Menurutnya, bantuan modal akan kurang optimal jika pasar domestik masih dibanjiri oleh produk impor ilegal yang berpotensi melemahkan daya saing produk lokal.
Ia mengajak para kepala daerah dan aparat penegak hukum untuk bersama-sama menjaga pasar dalam negeri. “Daerah yang maju akan menjadi etalase bagi UMKM untuk tumbuh dan menjadi tuan rumah di negeri sendiri,” tegasnya.
Pentingnya Pendampingan dan Relaksasi Perbankan
Sejalan dengan pandangan Menteri Teten, Tenaga Ahli Menteri Koperasi dan UKM Bidang Pembiayaan, Faisal Anwar, menambahkan bahwa penegakan regulasi perlu diimbangi dengan pembinaan yang memadai. Kasus yang dialami Firly Nurachim dianggap menjadi momentum untuk memperkuat pendampingan aspek legalitas bagi para pelaku UMKM.
Faisal juga memaparkan langkah proaktif KemenKopUKM dalam membantu keberlangsungan usaha Mama Khas Banjar saat operasionalnya terhenti akibat proses hukum. Kementerian menjembatani komunikasi dengan pihak perbankan, sehingga toko tersebut berhasil mendapatkan relaksasi pembayaran pinjaman dari Bank Rakyat Indonesia (BRI).
“Negara hadir untuk memastikan pengusaha UMKM memiliki kapasitas untuk tumbuh. Kolaborasi dengan perbankan dan sektor swasta harus terus diperkuat agar UMKM benar-benar mampu naik kelas,” pungkas Faisal.






