JAKARTA, CNN Indonesia — Irvian Bobby Mahendro, yang menjabat Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) periode 2022-2025, bersaksi di persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (20/4/2026) mengenai permintaan miliaran rupiah yang dilayangkan oleh Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel. Permintaan tersebut, menurut Bobby, berlangsung beberapa kali sejak ia menjabat hingga Noel terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam kesaksiannya, Bobby mengungkapkan bahwa Noel pertama kali meminta uang sebesar Rp 1 miliar pada Desember 2024, sekitar dua bulan setelah Bobby menduduki posisinya. Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang menyatakan, “Ada permintaan uang untuk keperluan terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan sebesar Rp 500 juta sebanyak dua kali dengan total Rp 1 miliar.”
Bobby membenarkan keterangan tersebut dan menjelaskan bahwa permintaan itu disampaikan melalui seseorang bernama David, yang ia ketahui sebagai suruhan Noel. Penyerahan uang pun dilakukan melalui David, bukan secara langsung kepada Noel.
“Pada saat itu yang bersangkutan David bicara ke saya bahwa memang itu untuk kebutuhan operasional Wamennaker,” ujar Bobby saat diperiksa sebagai saksi. Untuk memenuhi permintaan tersebut, Bobby mengaku menghubungi dua subkoordinatornya, Supriyadi dan Sekarsari. Uang itu dikumpulkan dari dana non-teknis yang ditagihkan kepada pihak swasta atau Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3).
Jaksa kemudian mendalami soal praktik uang non-teknis ini. “Pada saat itu ada enggak saudara ceritakan terkait dengan uang non teknis ini kepada terdakwa Immanuel? Karena langsung bicara masalah kebutuhan di sini, langsung meminta uang sebanyak Rp 1 miliar dalam dua tahap kepada saudara,” cecar jaksa. Bobby mengaku tidak pernah menceritakan ihwal penarikan uang non-teknis kepada Noel.
Penarikan Rp 3 Miliar untuk Pengurusan Perkara
Tak hanya permintaan Rp 1 miliar untuk operasional, Noel juga pernah meminta dana sebesar Rp 3 miliar kepada Bobby. “Ya kemudian pada saat itu beliau mengatakan sudah diselesaikan saja itu dipenuhi tiga meter ngomongnya seperti itu,” kata Bobby menirukan ucapan Noel.
Kali ini, permintaan tersebut terkait dengan dugaan Noel yang mengaku bisa mengurus perkara agar tidak dilanjutkan oleh aparat penegak hukum (APH). Bobby menceritakan bahwa ia pernah dipanggil Noel untuk membahas uang Rp 3 miliar yang diberi kode ‘tiga meter’. Saat itu, Bobby tengah menjalani pemeriksaan dari kejaksaan.
“Beliau katanya merasa bisa membantu untuk menyelesaikan terkait dengan surat apa namanya pemeriksaan tersebut,” ujar Bobby. Noel bahkan disebut sempat menunjukkan foto di ponselnya yang menyerupai lembar disposisi. Bobby sempat menawar besaran uang yang diminta, namun Noel tetap bersikukuh pada angka Rp 3 miliar.
“Pada saat itu saya mengatakan apakah tidak bisa kurang bang? Terus yang bersangkutan menyampaikan itu sudah murah katanya,” ungkap Bobby. Untuk memenuhi permintaan tersebut, Bobby kembali mengumpulkan uang melalui subkoordinatornya. Ketika dana non-teknis tidak mencukupi, Bobby sampai menjual satu unit mobilnya demi memenuhi permintaan Rp 3 miliar dari Noel. Uang tersebut kemudian diserahkan kepada perwakilan yang dikirim Noel.
Permintaan Dana Natal dan THR
Selain permintaan miliaran rupiah, Noel juga pernah meminta sejumlah uang dalam jumlah yang lebih kecil. Pada momen Natal 2024, Bobby mengaku dihubungi langsung oleh Noel yang meminta bantuan untuk perayaan Natal. Meskipun tidak menyebutkan jumlah spesifik, Bobby menyerahkan Rp 50 juta melalui orang suruhan Noel.
Hal serupa terjadi menjelang Lebaran 2025, di mana Noel meminta Tunjangan Hari Raya (THR) kepada Bobby. Bobby dipanggil ke ruangan Noel, dan saat itu ia diminta untuk membantu mengumpulkan THR. Namun, Bobby tidak bisa memberikan banyak karena kondisi keuangan yang terdampak setelah pemeriksaan kejaksaan.
“Kemudian yang bersangkutan mengatakan ‘kenapa tidak banyak?’. Eh saya bilang ‘karena saat ini kami kondisinya setelah kejadian yang pemeriksaan kejaksaan itu kami tidak berani untuk menerima apapun’ saya sampaikan begitu dari PJK3,” ujar Bobby.
Karena tidak bisa menarik dana non-teknis, Bobby hanya mampu memberikan Rp 50 juta untuk THR. Noel dikabarkan marah dengan jumlah tersebut. “Pada saat itu yang bersangkutan seperti agak marah. Kalau nilai segitu buat apa? Karena anggota saya banyak,” kata Bobby, menirukan ucapan Noel. Akhirnya, pemberian THR tersebut tidak terealisasi, dan tak lama kemudian Bobby dipindah tugaskan ke bagian lain.
Dakwaan Noel dan Rekan
Dalam kasus ini, Immanuel Ebenezer alias Noel dan rekan-rekannya didakwa menerima uang total Rp 6,5 miliar dari pemerasan terhadap pemohon sertifikat dan lisensi K3. Jaksa menyampaikan dakwaan ini dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (19/1/2026).
“Bahwa Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan bersama-sama dengan Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, Supriadi, Miki Mahfud, dan Temurila telah memaksa para Pemohon Sertifikasi dan Lisensi K3 memberikan uang dengan jumlah total sebesar Rp 6.522.360.000 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut,” ujar Jaksa.
Modus pemerasan yang dilakukan sejak 2021 ini adalah dengan menaikkan biaya penerbitan sertifikat K3. Hery Sutanto disebut meminta bawahannya untuk melanjutkan ‘tradisi’ berupa ‘apresiasi atau biaya non-teknis/undertable’ di lingkungan Ditjen Binwasnaker K3. Tradisi ini berupa pemungutan uang terkait penerbitan dan perpanjangan sertifikasi dan lisensi K3 dari para pemohon melalui PJK3, dengan besaran Rp 300.000 hingga Rp 500.000 per sertifikat.
Jaksa menyebutkan, Noel sendiri menerima Rp 3.365.000.000 dan satu unit sepeda motor Ducati Scrambler. Penerimaan ini tidak dilaporkan kepada KPK dalam batas waktu 30 hari, sehingga dianggap sebagai gratifikasi yang dianggap suap. Sementara itu, Irvian Bobby diduga menerima Rp 69 miliar dan dijuluki ‘Sultan Kemnaker’ karena kerap memberikan hadiah kepada pejabat kementerian lainnya.
Atas perbuatannya, Noel dan rekan-rekannya didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 127 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.






