JAKARTA, CNN INDONESIA — Partai Keadilan Sejahtera (PKS) secara resmi mengganti pucuk pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta. Jabatan Ketua DPRD yang sebelumnya diemban oleh Khoirudin kini beralih kepada Suhud Alynudin. Perubahan ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) terbaru DPP PKS yang sekaligus mencabut SK sebelumnya mengenai pimpinan DPRD DKI Jakarta periode 2024–2029.
Munculnya pergantian ini diawali dengan beredarnya dokumen SK yang mengusulkan perubahan pimpinan legislatif di DPRD DKI Jakarta. Dalam dokumen tersebut, PKS juga mencabut Surat Keputusan DPP PKS Nomor: 128/SKEP/DPP-PKS/2025 tentang Pimpinan dan Alat Kelengkapan DPRD Provinsi DKI Jakarta periode 2024–2029 yang diterbitkan pada 27 Oktober 2025. Dengan pencabutan tersebut, SK sebelumnya dinyatakan tidak lagi berlaku.
“Mengusulkan Penggantian Ketua DPRD Provinsi Jakarta yang semula dijabat oleh Khoirudin digantikan Suhud Alynudin,” demikian kutipan isi SK yang beredar pada Selasa (21/4/2026).
Dokumen tersebut juga menginstruksikan Dewan Pengurus Wilayah (DPW) PKS Jakarta untuk menindaklanjuti keputusan ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, kader yang ditunjuk diwajibkan mematuhi seluruh ketentuan terkait fungsi, wewenang, dan tugasnya sebagai Ketua DPRD, anggota dewan, serta anggota Fraksi PKS sebagai mandatori partai. Keputusan ini berlaku sejak tanggal penetapan hingga berakhirnya masa jabatan DPRD DKI Jakarta periode 2024–2029. Dokumen tersebut juga menyertakan klausul perbaikan jika terdapat kekeliruan.
“Kepada Anggota Partai sebagaimana tersebut dalam Diktum Kedua di atas, wajib menaati segala peraturan yang berkenaan dengan fungsi, wewenang dan tugas sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah merangkap sebagai anggota Dewan dan Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera sebagai mandatori Partai pada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,” tegas surat tersebut.
Pertimbangan Matang di Tingkat Pusat
Ketua Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta, M. Taufik Zoelkifli, menegaskan bahwa keputusan pergantian ini telah melalui proses pertimbangan yang matang di tingkat Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKS.
“Kalau kami kan di DPW ya, kami sih kalau di PKS prinsipnya sami’na wa atha’na gitu. Jadi kalau misalnya emang ada perubahan, ya kami dengar, kami taat,” ujar Taufik saat dikonfirmasi pada Selasa (21/4/2026).
Ia memastikan bahwa pergantian ini bukan dipicu oleh konflik internal partai. “Enggak ada (konflik internal). Ini semata-mata untuk konsolidasi aja. Kami memperbarui untuk kebaikan dari masyarakat juga,” jelasnya.
Menurut Taufik, pergantian ini merupakan bagian dari upaya penataan internal partai, termasuk pada posisi pimpinan dan fraksi.
Proses Administratif Masih Berjalan
Taufik menjelaskan bahwa proses pergantian Ketua DPRD DKI Jakarta masih membutuhkan sejumlah tahapan administratif sebelum finalisasi. Tahapan tersebut meliputi pelaporan usulan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), pengembalian ke DPRD DKI Jakarta, koordinasi dengan Gubernur DKI Jakarta, hingga pembahasan dalam rapat paripurna.
“Ada prosesnya. Pergantian Ketua DPRD mesti dilaporkan ke Kemendagri, kemudian nanti dikembalikan ke DPRD, terus kita juga berkoordinasi dengan Gubernur. Kemudian ada rapat paripurna dulu sebelum pergantian. Jadi prosesnya masih lama kayaknya,” ungkap Taufik.
Mengenai posisi Khoirudin, Taufik menyebutkan bahwa yang bersangkutan akan mendapatkan penugasan baru di internal partai. Dengan pengalaman yang dimiliki, Khoirudin dinilai dapat memberikan kontribusi yang lebih luas, termasuk dalam struktur yang lebih besar di tingkat nasional.
“Di PKS di seluruh provinsi Indonesia. Jadi bisa lebih terangkat dengan masukan beliau (Khoirudin). Jadi beliau nanti jadi koordinator kira-kira seperti itu,” pungkas Taufik.






