Megapolitan

Sapu-sapu dan Polemik Cara Mengakhiri di Jakarta…

Advertisement

Operasi besar-besaran penangkapan ikan sapu-sapu di sungai dan saluran air DKI Jakarta pada Jumat (17/4/2026) berhasil mengangkat lebih dari 6,98 ton ikan. Namun, kesuksesan kuantitatif ini segera disusul polemik etis mengenai cara pemusnahan ikan yang dinilai berpotensi menyiksa.

Operasi yang digelar serentak di lima wilayah kota administrasi itu berlangsung mulai pukul 07.30 hingga 11.00 WIB. Hasilnya, 68.800 ekor ikan sapu-sapu berhasil diangkat ke permukaan. “Hasil tangkapan ikan yang diperoleh mencapai 6,98 ton,” ujar Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta, Hasudungan A. Sidabalok.

Angka tersebut menjadi penanda ketidakseimbangan ekosistem perairan Jakarta yang kini didominasi spesies invasif tersebut.

Polemik Etika di Balik Penangkapan Massal

Di balik upaya pengendalian hama ekologis ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyuarakan kritik terkait metode pemusnahan ikan sapu-sapu. Sekretaris Komisi Fatwa MUI KH Miftahul Huda menilai, penguburan ikan dalam keadaan hidup bertentangan dengan prinsip syariah dan kesejahteraan hewan.

KH Miftahul Huda menjelaskan bahwa ajaran Islam menganut prinsip rahmatan lil ‘alamin atau kasih sayang terhadap seluruh makhluk, serta prinsip kesejahteraan hewan (kesrawan) yang melarang tindakan menimbulkan penderitaan tidak perlu. Meskipun demikian, ia mengakui bahwa membunuh hewan diperbolehkan jika ada maslahat, seperti dalam kasus ikan sapu-sapu yang merusak ekosistem dan mengancam ikan lokal.

“Ikan sapu-sapu ini sejalan dengan maqasid syariah, masuk kategori dharuriyyat ekologis modern,” ujar Miftah dilansir dari laman MUI, Sabtu (18/4/2026). Langkah pengendalian ini dianggap mendukung prinsip hifz al-biah (perlindungan lingkungan) dan hifz an-nasl (keberlanjutan makhluk hidup).

Namun, cara pemusnahannya menjadi sorotan utama. Metode penguburan dalam kondisi hidup dinilai memperlambat kematian dan mengandung unsur penyiksaan, sehingga menimbulkan persoalan etika ketika tujuan dianggap benar namun cara yang ditempuh dipersoalkan.

Respons Pemerintah: Evaluasi dengan Urgensi Lingkungan

Menanggapi kritik MUI, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyatakan akan mengevaluasi tata cara pemusnahan ikan sapu-sapu. “Mengenai pertanyaan tadi ada saran dan kritik dari MUI, nanti saya minta untuk yang ahli untuk menyesuaikan tata caranya,” ujar Pramono di kawasan Kebayoran, Jakarta Pusat, Minggu (19/4/2026).

Di sisi lain, Pramono menegaskan bahwa langkah pengendalian tidak dapat ditunda mengingat urgensi lingkungan. Ia menyebutkan bahwa populasi ikan sapu-sapu telah mendominasi lebih dari 60 persen ekosistem perairan Jakarta, bahkan dilaporkan mencapai lebih dari 70 persen menurut KKP. “Kalau tidak, maka ekosistem air Jakarta pasti akan rusak,” katanya.

Advertisement

Untuk mengatasi masalah ini secara berkelanjutan, Pemprov DKI berencana menghadirkan petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) khusus yang akan rutin melakukan pembersihan ikan sapu-sapu. Jumlah tangkapan yang sangat besar, bahkan lebih dari 3,5 ton di Jakarta Selatan saja, menunjukkan ancaman nyata terhadap keseimbangan ekosistem.

Kompleksitas Ekologis dan Solusi Terpadu

Pakar ikan dan konservasi dari IPB University, Charles PH Simanjuntak, menekankan bahwa pengendalian ikan sapu-sapu tidak bisa hanya mengandalkan penangkapan massal. Ia menyarankan metode yang terpadu, meliputi pencegahan, penangkapan, hingga kontrol biologis.

“Cara yang paling efektif adalah menggabungkan beberapa metode secara terpadu, mulai dari pencegahan, penangkapan, hingga kontrol biologis,” ujarnya.

Charles juga menyoroti pentingnya regulasi perdagangan ikan hias dan peningkatan kesadaran masyarakat untuk tidak melepaskan ikan sapu-sapu ke perairan alami. Teknologi seperti environmental DNA (eDNA) dapat membantu deteksi dini spesies invasif sebelum populasinya meledak.

Meskipun penangkapan tetap diperlukan ketika populasi sudah terlalu banyak, Charles menyarankan agar dilakukan secara selektif dan terarah, dengan fokus pada penangkapan ikan berukuran kecil di bawah 30 sentimeter untuk menekan populasi secara efektif. Ia juga membuka peluang keterlibatan masyarakat dalam perburuan lokal, asalkan dilakukan secara sistematis di sepanjang aliran sungai.

Kemampuan reproduksi ikan sapu-sapu yang sangat tinggi, dengan satu betina mampu menghasilkan hingga 19.000 telur per siklus dan berkembang biak beberapa kali dalam setahun, serta tingkat kelangsungan hidup telur yang tinggi, menambah kompleksitas ancaman biologis ini.

Pada akhirnya, persoalan ikan sapu-sapu di Jakarta tidak hanya berhenti pada angka tangkapan. Ia menghadirkan dilema antara kebutuhan mendesak menyelamatkan ekosistem yang terancam dan nilai-nilai etika yang membatasi tindakan manusia, bahkan dalam upaya pengendalian alam.

Advertisement