JAKARTA – Sidang vonis kasus dugaan peredaran narkoba yang menjerat aktor Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni akan digelar besok, Kamis (23/4/2026). Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dijadwalkan membacakan putusan pada pukul 13.00 WIB.
Kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Matias, mengonfirmasi jadwal tersebut. “Untuk jadwal sidang agenda putusan jam 13.00 WIB, hari Kamis,” ujar Jon Matias melalui pesan singkat kepada Kompas.com pada Rabu (22/4/2026).
Selain Ammar Zoni, lima terdakwa lain yang juga menanti putusan adalah Asep Bin Sarikin, Ardian Prasetyo Bin Ari Ardih, Andi Mualim atau Koh Andi, Ade Candra Maulana, dan Muhammad Rivaldi. Kelima terdakwa tersebut juga menghadapi tuntutan pidana dalam kasus yang sama.
Menjelang pembacaan vonis, tim kuasa hukum berencana untuk berkoordinasi dengan Ammar Zoni. Pertemuan tersebut dijadwalkan berlangsung pada Rabu sore saat membesuk kliennya di Rutan Cipinang. “Persiapanya tentu kami koordinasi dulu dengan Ammar nanti sore,” tutur Jon Matias, seraya menambahkan bahwa ia belum dapat memberikan keterangan mengenai kondisi terkini Ammar sebelum pertemuan tersebut.
Tuntutan Jaksa Sembilan Tahun Penjara
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut Ammar Zoni dengan pidana penjara selama sembilan tahun dalam kasus dugaan peredaran narkotika di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba. Tuntutan ini dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kemayoran, pada Kamis (12/3/2026).
JPU menyatakan bahwa Ammar Zoni dan lima terdakwa lainnya terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, atau menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram.
Rincian tuntutan terhadap keenam terdakwa adalah sebagai berikut:
- Asep Bin Sarikin dan Ade Candra Maulana: 6 tahun penjara dikurangi masa penahanan, denda Rp 500 juta subsidair 140 hari penjara.
- Ardian Prasetyo: 7 tahun penjara dikurangi masa penahanan, denda Rp 500 juta subsidair 140 hari penjara.
- Andi Mualim dan Muhammad Rivaldi: 8 tahun penjara dikurangi masa penahanan, denda Rp 500 juta subsidair 140 hari penjara.
- Muhammad Ammar Akbar (Ammar Zoni): 9 tahun penjara dikurangi masa penahanan, denda Rp 500 juta subsidair 140 hari penjara.
Para terdakwa diancam melanggar Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Pidana.
Kronologi Kasus Peredaran Narkoba di Rutan Salemba
Kasus dugaan peredaran narkoba di Rutan Salemba yang melibatkan Ammar Zoni dan lima terdakwa lainnya ini telah bergulir sejak sidang perdana pada 23 Oktober 2025. Dalam dakwaannya, JPU membeberkan dugaan kerja sama antar terdakwa dalam mengedarkan sabu, ganja, dan ekstasi di dalam rutan.
Jaksa mengungkap bahwa Ammar Zoni menerima 100 gram sabu dari seseorang bernama Andre (DPO) pada Desember 2024. Sebagian sabu tersebut, yaitu 50 gram, kemudian diserahkan kepada terdakwa Muhammad Rivaldi untuk diedarkan di dalam rumah tahanan.
Atas perbuatannya, Ammar Zoni dan rekan-rekannya didakwa dengan pasal berlapis. Dakwaan utama adalah Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) tentang jual beli atau perantara narkotika. Dakwaan subsidernya adalah Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) UU Narkotika.
Penyelidikan mengungkap bahwa Ammar Zoni diduga berperan sebagai penampung atau gudang narkotika di dalam Rutan Kelas I Jakarta Pusat (Rutan Salemba). Barang haram tersebut disimpan di bagian atas ruangannya sebelum didistribusikan kepada terdakwa lain untuk diedarkan kepada penghuni rutan.
Kasus ini merupakan pengembangan dari pengungkapan aktivitas jual beli narkoba yang diduga telah berlangsung sejak 31 Desember 2024. Perlu dicatat, Ammar Zoni tercatat sudah beberapa kali terjerat kasus narkoba, termasuk pada tahun 2017, Maret 2023, Desember 2023, dan kasus yang kini memasuki tahap akhir persidangan pada 2025.






