Megapolitan

Kisah Warga Tangsel: Cicil Rumah Ratusan Juta, Tiba-tiba Dianggap Sewa

Advertisement

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com — Mimpi memiliki rumah sendiri berujung petaka bagi sebuah keluarga di Jalan Murjaya, Jurang Mangu Barat, Pondok Aren, Tangerang Selatan. Setelah bertahun-tahun mencicil senilai ratusan juta rupiah, pembayaran yang mereka lakukan tiba-tiba dinyatakan sebagai uang sewa oleh pihak penjual.

Raffa Azman (21), salah satu penghuni rumah, mengungkapkan bahwa keluarganya telah menyetorkan dana sekitar Rp 840 juta dari total kesepakatan harga Rp 1 miliar. Namun, kejutan pahit datang melalui somasi yang diterima pada tahun 2023, di mana uang yang telah dibayarkan tersebut justru diinterpretasikan sebagai biaya sewa rumah.

“Isi somasinya itu bikin kami kaget karena uang yang sudah kami cicil dianggap sebagai biaya sewa rumah sebesar Rp 50 juta per tahun,” ujar Raffa saat ditemui di lokasi, Selasa (21/4/2026).

Ia menegaskan, sejak awal transaksi, esensi kesepakatan yang terjalin adalah jual beli, meskipun prosesnya hanya berlangsung secara lisan tanpa adanya Akta Jual Beli (AJB) atau dokumen resmi lain yang mengikat.

“Padahal jelas dari awal itu pembelian, bukan sewa,” tegasnya.

Raffa menjelaskan, hubungan dekat antara keluarganya dengan pemilik lama menjadi latar belakang mengapa kesepakatan pembelian rumah ini tidak melalui jalur hukum formal. Kedekatan tersebut membuat proses transaksi berjalan tanpa pengikatan hukum yang kuat.

“Perjanjiannya dibeli seharga Rp 1 miliar secara lisan karena sudah merasa dekat sekali,” katanya.

Proses pembayaran dimulai pada tahun 2019 dengan uang muka (DP) sebesar Rp 200 juta. Pembayaran dilanjutkan secara bertahap hingga totalnya mencapai Rp 840 juta pada tahun 2021.

“Dari awal itu DP sekitar Rp 200 juta, terus berjalan sampai totalnya kurang lebih Rp 840 juta,” rinci Raffa.

Advertisement

Di tengah perjalanan pembayaran, pihak penjual sempat meminta tambahan dana sekitar Rp 60 juta dengan dalih untuk pengurusan sertifikat. Namun, menurut Raffa, dana tersebut tidak pernah berujung pada proses balik nama maupun pemecahan sertifikat.

“Katanya untuk biaya balik nama sertifikat. Tapi setelah diberikan, ternyata itu tidak masuk ke hitungan cicilan,” ungkapnya.

Keluarganya sempat berencana untuk melunasi sisa pembayaran. Namun, niat tersebut terhambat karena sertifikat rumah belum kunjung tersedia dan masih tergabung dengan beberapa unit lainnya.

“Jadi dari unit 1 sampai 5 dan ruko di depan itu sertifikatnya masih jadi satu. Ibu saya bilang mau melunasi, tapi minta sertifikat diproses balik nama,” tuturnya.

Konflik Memanas

Konflik semakin memuncak setelah somasi dilayangkan. Perselisihan ini bahkan berujung pada pengosongan paksa rumah dan penembokan akses masuk ke bangunan yang mereka tempati.

“Seharusnya kalau memang ada sengketa, diselesaikan lewat pengadilan, bukan dengan cara seperti ini,” sesal Raffa.

Saat ini, kasus tersebut telah dilaporkan ke pihak kepolisian. Aparat tengah melakukan penyelidikan dengan memeriksa keterangan dari para pihak terkait untuk mengungkap duduk perkara secara menyeluruh.

“Penyidik akan melakukan klarifikasi terhadap para pihak, terutama pihak yang dirugikan, untuk menentukan langkah penanganan selanjutnya,” ujar Kasi Humas Polres Tangerang Selatan, Ipda Yudhi Susanto.

Advertisement