Nasional

Draf UU PPRT: Hubungan PRT dengan Pemberi Kerja Harus Berdasarkan Perjanjian Kerja

Advertisement

Hubungan kerja antara Pekerja Rumah Tangga (PRT) dengan pemberi kerja kini secara resmi harus didasarkan pada kesepakatan dan perjanjian tertulis. Ketentuan ini ditegaskan dalam Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) yang telah disahkan oleh DPR dalam rapat paripurna pada Selasa (21/4/2026).

Penegasan tersebut secara spesifik diatur dalam Pasal 1 ayat (5) UU PPRT. “Hubungan Kerja PRT yang selanjutnya disebut Hubungan Kerja adalah hubungan sosiokultural dan ekonomi antara PRT dan Pemberi Kerja berdasarkan kesepakatan atau perjanjian kerja,” demikian bunyi pasal tersebut, mengonfirmasi amanat undang-undang baru ini.

Dalam konteks UU PPRT, pemberi kerja didefinisikan sebagai individu atau sekumpulan orang dalam satu rumah tangga yang mempekerjakan PRT dengan kewajiban membayarkan upah. Selain itu, undang-undang ini juga mengatur keberadaan Perusahaan Penempatan PRT (P3RT), yaitu badan usaha berbadan hukum yang memiliki izin resmi untuk menyelenggarakan pelayanan penempatan PRT.

Perjanjian dan kesepakatan antara PRT dan pemberi kerja dirancang untuk memastikan hak dan kewajiban kedua belah pihak terikat secara hukum. Hal ini mencakup berbagai aspek penting dalam hubungan kerja.

Detail Perjanjian dalam UU PPRT

UU PPRT merinci jenis-jenis perjanjian yang menjadi landasan hubungan kerja. Terdapat Perjanjian Kerja Sama Penempatan PRT, yang selanjutnya disebut Perjanjian Kerja Sama Penempatan. Perjanjian tertulis ini dibuat antara P3RT dan Pemberi Kerja, memuat hak dan kewajiban para pihak terkait proses penempatan dan pelindungan PRT, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (10).

Selanjutnya, ada pula Perjanjian Penempatan PRT, yang selanjutnya disebut Perjanjian Penempatan. Dokumen hukum ini dibuat antara P3RT dan calon PRT, menguraikan hak dan kewajiban kedua belah pihak dalam rangka penempatan dan pelindungan PRT, sesuai Pasal 1 ayat (11).

Advertisement

Dalam perjanjian kerja yang disepakati antara PRT dengan pemberi kerja dan/atau P3RT, beberapa poin krusial akan dimuat. Hal-hal tersebut meliputi besaran upah, pengaturan waktu kerja, hingga hak cuti bagi pekerja rumah tangga.

Asas dan Tujuan Pelindungan PRT

Secara keseluruhan, pelindungan terhadap pekerja rumah tangga dalam draf UU PPRT berasaskan enam prinsip fundamental. Keenam asas tersebut adalah kekeluargaan, pelindungan, penghormatan hak asasi manusia, keadilan, kesejahteraan, dan kepastian hukum.

Pasal 3 draf UU PPRT merinci tujuan dari pelindungan pekerja rumah tangga. Tujuan-tujuan tersebut antara lain:

  • Memberikan kepastian hukum bagi PRT, Pemberi Kerja, dan P3RT.
  • Mencegah segala bentuk diskriminasi, eksploitasi, kekerasan, dan pelecehan terhadap PRT.
  • Menciptakan Hubungan Kerja yang harmonis dengan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan.
  • Meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan keahlian PRT.
  • Meningkatkan kesejahteraan PRT.

“Pelindungan PRT adalah segala upaya untuk menjamin penghormatan dan pemenuhan hak PRT dan untuk memperoleh rasa aman, bebas dari kekerasan, diskriminasi, dan pelanggaran hak PRT,” demikian definisi pelindungan PRT yang tercantum dalam Pasal 1 ayat (3) draf UU PPRT.

Advertisement