Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meningkatkan pengawasan terhadap kafe, restoran, dan hotel untuk mencegah beralihnya penggunaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) nonsubsidi ke tabung elpiji tiga kilogram yang merupakan program subsidi. Langkah ini diambil menyusul adanya kenaikan harga pada LPG nonsubsidi ukuran 12 kg dan 5,5 kg.
Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo, menyatakan bahwa pengawasan akan dilakukan secara kolaboratif bersama Pertamina dan berbagai pemangku kepentingan terkait.
“Kami bersama Pertamina, Hiswana Migas, dan para pemangku kepentingan akan melakukan monitoring penggunaan elpiji di sektor usaha non-UMKM, seperti restoran, kafe, dan perhotelan,” ujar Ratu dalam keterangan tertulisnya, Selasa (22/4/2026).
Selain fokus pada sektor usaha, pengecekan juga akan digencarkan di tingkat agen dan pangkalan resmi. Tujuannya adalah untuk memastikan ketersediaan stok elpiji 3 kg tetap aman dan penjualannya sesuai dengan harga yang telah ditetapkan.
Ratu menegaskan bahwa pembelian LPG subsidi 3 kg kini wajib menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang telah terdaftar dalam sistem Merchant Apps Pertamina (MAP). Kebijakan ini diterapkan demi memastikan distribusi LPG subsidi tepat sasaran kepada masyarakat yang berhak.
“Sesuai ketentuan, pembelian LPG 3 kg di pangkalan resmi wajib menggunakan KTP yang telah terdaftar dalam sistem MAP,” tegasnya.
Pemprov DKI Jakarta juga mengimbau aparatur sipil negara (ASN) serta masyarakat yang dinilai mampu secara ekonomi untuk tetap menggunakan LPG nonsubsidi demi menjaga ketersediaan LPG bersubsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
“Kami juga mengimbau ASN serta masyarakat mampu agar tetap menggunakan LPG nonsubsidi,” tambah Ratu.
Kenaikan Harga LPG Nonsubsidi
Ratu memastikan bahwa kenaikan harga LPG nonsubsidi tidak akan berdampak signifikan terhadap laju inflasi di Jakarta. Hal ini dikarenakan harga LPG subsidi 3 kg tidak mengalami perubahan.
“Selama LPG subsidi 3 kg tetap tersedia dan harganya tidak berubah, kebutuhan dasar masyarakat dapat lebih terjaga. Pemprov DKI Jakarta akan terus memantau perkembangan ini melalui Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID),” pungkasnya.
Ia merinci, harga LPG 12 kg di Jakarta mengalami kenaikan sebesar Rp 36.000, dari sebelumnya Rp 192.000 menjadi Rp 228.000 per tabung. Sementara itu, LPG 5,5 kg naik Rp 17.000, dari Rp 90.000 menjadi Rp 107.000 per tabung. Kenaikan harga ini mulai berlaku efektif sejak tanggal 18 April 2026.
Menurut Ratu, kenaikan harga LPG nonsubsidi dipengaruhi oleh berbagai faktor, termasuk kondisi global seperti harga kontrak LPG dunia, kenaikan harga minyak mentah, serta situasi geopolitik di kawasan Timur Tengah.
Meskipun terjadi kenaikan harga, Pemprov DKI Jakarta memastikan bahwa stok LPG nonsubsidi di wilayahnya tetap aman. Distribusi dilaporkan berjalan normal setelah adanya koordinasi dengan PT Pertamina Patra Niaga dan Hiswana Migas.
“Berdasarkan pantauan di lapangan, stok LPG 5,5 kg dan 12 kg saat ini stabil, baik di tingkat agen maupun pangkalan. Distribusi berjalan normal ke seluruh depo dan penyalur di lima wilayah kota administrasi serta Kabupaten Kepulauan Seribu,” ujar Ratu.






