JAKARTA, KOMPAS.com — Jalur sepeda di Jalan Dr. Saharjo, Manggarai, Jakarta Selatan, yang seharusnya menjadi ruang aman bagi pesepeda, kini kian kehilangan fungsinya. Kondisi yang memprihatinkan ini terlihat dari cat hijau penanda jalur yang memudar, permukaan jalan yang berlubang dan licin, hingga sebagian area yang beralih fungsi menjadi tempat parkir liar, lapak pedagang kaki lima (PKL), bahkan lokasi penampungan sampah sementara (TPS).
Lebih miris lagi, dua titik jalur sepeda di kawasan tersebut kini kerap dijadikan tempat pengumpulan sampah sebelum diangkut oleh truk Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jakarta. Kondisi ini memicu kekhawatiran akan kegagalan tata kota dan hilangnya hak ruang publik bagi warga.
Jalur Sepeda Berubah Fungsi Jadi Penampungan Sampah
Dua titik jalur sepeda yang menjadi sorotan berada di samping Pasaraya Manggarai, tepatnya di Jalan Bhakti IV, serta di depan Halte Bus Manggarai atau Taman Infinia. Keduanya kini kerap dipenuhi tumpukan sampah.
Lurah Manggarai, Muhamad Arafat, menjelaskan bahwa kedua lokasi tersebut tidak dialihfungsikan secara permanen menjadi TPS. Menurutnya, area tersebut hanya digunakan sebagai titik penurunan sampah sementara sebelum diangkut oleh truk DLH Jakarta.
Arafat menambahkan, pengangkutan sampah terpaksa dilakukan di pinggir jalan dan memanfaatkan jalur sepeda karena akses jalan menuju permukiman warga yang cukup sempit. Truk DLH Jakarta tidak bisa masuk ke setiap RW, sehingga petugas harus mengangkut sampah dari rumah warga menggunakan gerobak untuk dibawa ke titik pengumpulan.
Keterbatasan lahan juga menjadi faktor utama jalur sepeda terpaksa digunakan sebagai titik pengangkutan sampah. “Di Kelurahan Manggarai memang tidak ada lahan kosong milik Pemprov DKI Jakarta yang cukup luas untuk bisa digunakan penampungan sampah sementara,” ungkap Arafat saat dihubungi Kompas.com, Selasa (21/4/2026).
Kegagalan Menjaga Hak Ruang Publik
Pengamat Tata Kota Universitas Indonesia (UI), M Azis Muslim, menyoroti kondisi jalur sepeda di Manggarai yang beralih fungsi menjadi tempat pengangkutan sampah. Ia menilai fenomena ini sebagai sebuah kegagalan.
“Pertama, bagaimana kita melihat fenomena jalur sepeda yang beralih fungsi menjadi tempat penampungan sampah sementara hanya satu kata, lawan!” tegas Azis saat dihubungi Kompas.com, Selasa.
Menurutnya, kondisi tersebut merupakan bukti kegagalan pemerintah dalam menjaga hak atas ruang bagi warganya, sekaligus kegagalan dalam menyusun prioritas kebijakan. Dijadikannya jalur sepeda sebagai TPS dinilai sebagai bentuk penghapusan fungsi ruang publik yang telah didesain, disiapkan, dianggarkan, dan direncanakan sebagai koridor transportasi yang aman dan nyaman.
Azis melanjutkan, “Ini berarti kota gagal dalam menyediakan hak atas ruang dan juga gagal dalam melakukan pengelolaan sampah.”
Sampah Merupakan Masalah Kompleks
Azis menyadari bahwa persoalan sampah adalah masalah kompleks yang dihadapi Jakarta dan kota-kota besar lainnya. Oleh karena itu, pengelolaan sampah harus dilakukan secara menyeluruh dari hulu hingga hilir.
Ia berpendapat, penyelesaian yang hanya berfokus pada hilir tidak akan menuntaskan masalah. Membeludaknya kapasitas Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bantargebang seharusnya menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola sampah secara berkelanjutan.
Salah satu upaya yang dapat dilakukan adalah mengoptimalkan pemanfaatan teknologi Reuse Derived Fuel (RDF) di Rorotan, Jakarta Utara. Selain itu, pengolahan sampah di hulu juga perlu diperkuat melalui penerapan prinsip 3R (Reduce, Reuse, Recycle) untuk mengurangi tonase sampah.
Dengan pengolahan dari hulu yang optimal, beban sampah yang masuk ke Bantargebang dapat dikurangi secara signifikan. Azis juga menyarankan agar pemangku kepentingan seperti DLH Jakarta dan Dinas Perhubungan berkoordinasi untuk menyelesaikan persoalan tersebut dan menghentikan pemanfaatan badan jalan atau jalur sepeda sebagai TPS.
Meskipun memahami keterbatasan anggaran dan kesulitan mencari lahan baru untuk TPS sebagai kendala pemerintah, Azis menegaskan, “Namun, jangan sampai pemerintah menggunakan jalur pintas dengan memanfaatkan fasilitas yang sudah ada seperti jalur sepeda.” Langkah tersebut, menurutnya, menunjukkan ketidakkonsistenan dalam menjaga tata ruang dan perencanaan kota.
Masyarakat Harus Ikut Berkontribusi
Azis menilai peran masyarakat juga penting dalam mengawasi penyelenggaraan layanan publik. Desain perencanaan harus dievaluasi, TPS resmi dioptimalkan, serta TPS liar ditata agar tidak mengotori lingkungan.
Ia juga menyoroti lemahnya pengawasan ruang publik yang membuat jalur sepeda mudah dialihfungsikan. “Kita punya Satpol PP yang menjaga ketertiban umum, namun ketika pelanggaran terjadi, koordinasi antar dinas (Dishub dan LH) harus dipastikan untuk melakukan penegakan hukum agar tata kota menjadi lebih baik,” tutur dia.
Selain itu, kontribusi masyarakat dibutuhkan karena sampah berasal dari rumah tangga, industri, dan sektor komersial. Edukasi pengolahan sampah harus dimulai dari tingkat rumah tangga melalui pemilahan sampah. Membangun kebiasaan memilah sampah dari rumah dinilai menjadi langkah mendesak.
Pemerintah juga diminta serius membangun infrastruktur pengolahan sampah di hulu. Dengan pengelolaan sampah yang baik, fasilitas publik seperti jalur sepeda dapat kembali berfungsi optimal. “Dalam konsep tata kota ideal, setiap fasilitas harus difungsikan sesuai perencanaan awalnya,” tutur Azis.
Jalur sepeda merupakan koridor transportasi yang harus dijaga. Oleh karena itu, diperlukan proteksi fisik permanen dan pengaturan ketinggian agar tidak mudah diserobot. Selain itu, perlu integrasi layanan antara TPS, halte, dan jalur sepeda agar tidak saling mengganggu. Penempatan TPS juga harus proporsional, dengan rasio yang sesuai jumlah kepala keluarga di tiap wilayah.
Wilayah dekat pusat aktivitas seperti pasar dan rumah susun juga perlu dilengkapi fasilitas TPS memadai agar tidak memanfaatkan ruang publik seperti jalur sepeda.
Dampak Buruk yang Mengintai
Perbaikan kondisi jalur sepeda ini dinilai mendesak dilakukan. Jika tidak, dampak yang ditimbulkan akan semakin luas.
Azis mengatakan, tumpukan sampah di jalur sepeda mengganggu keamanan dan kenyamanan pesepeda serta pengguna jalan lainnya. Bau sampah dan polusi biologis juga berpotensi mengancam kesehatan warga.
Di sisi lain, tertutupnya jalur sepeda membuat pesepeda lebih berisiko mengalami kecelakaan. “Secara keselamatan, pesepeda dipaksa keluar jalur ke area lalu lintas yang padat, sehingga risiko kecelakaan meningkat,” tutur dia.
Kondisi ini juga menghambat penggunaan transportasi ramah lingkungan dan upaya mengatasi perubahan iklim. Jika jalur tidak aman, minat masyarakat menggunakan sepeda akan menurun. Selain itu, investasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk pembangunan jalur sepeda menjadi tidak optimal. Dampak lainnya adalah penurunan kepercayaan masyarakat terhadap kebijakan pemerintah.
“Padahal, salah satu indikator kota global adalah kota yang inklusif, terbuka, ramah, dan humanis yang mampu melindungi semua warganya,” ungkap Azis.






