Nasional

KPK Panggil 2 Anggota Polri dan 2 Jaksa Jadi Saksi Kasus Suap Bupati Rejang Lebong

Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua anggota Kepolisian dan dua jaksa untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong. Bupati nonaktif Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari, menjadi tersangka utama dalam kasus ini.

Dua anggota Polri yang dipanggil adalah AKP Muslim dari Polda Bengkulu dan Rico Andrica dari Polres Rejang Lebong. Pemeriksaan terhadap mereka dijadwalkan berlangsung di Kantor BPKP Perwakilan Provinsi Bengkulu.

“Pemeriksaan dilakukan di Kantor BPKP Perwakilan Provinsi Bengkulu,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya, Selasa (21/4/2026).

Selain anggota Polri, KPK juga memanggil tiga saksi lainnya. Mereka adalah Marjek Ravilo, jaksa pada Kejaksaan Negeri Bengkulu; Ranu Wijaya, jaksa pada Kejaksaan Negeri Rejang Lebong; serta Nia, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Bidang Perumahan dan Pemukiman Dinas PUPRPKP Kabupaten Rejang Lebong.

Budi Prasetyo belum merinci materi pemeriksaan yang akan didalami oleh penyidik KPK pada hari ini.

Peran Bupati Rejang Lebong dalam Kasus Suap

Penetapan Muhammad Fikri Thobari sebagai tersangka oleh KPK dilakukan pada Rabu (11/3/2026). Ia diduga menerima suap senilai Rp 980 juta dari permintaan fee ijon proyek kepada sejumlah perusahaan kontraktor.

Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan empat tersangka lainnya. Mereka adalah Kepala Dinas PUPR-PKP Hary Eko Purnomo, Irsyad Satria Budiman dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala dari CV Manggala Utama, dan Youki Yudiantoro dari CV Alpagker Abadi.

Advertisement

Menurut Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, Fikri menerima uang suap tersebut secara bertahap melalui para perantara. Uang ini diduga berasal dari tiga perusahaan rekanan yang memenangkan proyek di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Pemukiman (PUPR-PKP).

Asep menjelaskan kronologi penerimaan suap tersebut:

  • Pada 26 Februari 2026, Edi Manggala dari CV MU menyerahkan Rp 330 juta. Uang ini merupakan 3,4 persen dari nilai proyek pembangunan pedestrian dan drainase serta sports center senilai total Rp 9,8 miliar. Penyerahan dilakukan melalui Kepala Dinas PUPRPKP, Hary Eko.
  • Pada 6 Maret 2026, Irsyad Satria Budiman dari PT SMS menyerahkan Rp 400 juta. Fee ini mencapai 13,3 persen dari nilai proyek pekerjaan jalan senilai Rp 3 miliar. Penyerahan dilakukan melalui Santri Ghozali, seorang ASN di Dinas PUPRPKP.
  • Masih pada 6 Maret 2026, Youki Yusdiantoro dari CV AA menyerahkan Rp 250 juta. Jumlah ini setara dengan 2,3 persen dari nilai proyek penataan bangunan dan lingkungan kawasan stadion sepakbola senilai Rp 11 miliar. Penyerahan dilakukan melalui Rendy Novian, seorang ASN di Dinas PUPRPK.

Atas perbuatannya, Bupati Rejang Lebong Fikri bersama Kepala Dinas PUPRPKP, Hary Eko, sebagai pihak penerima, dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sementara itu, Irsyad Satria Budiman, Edi Manggala, dan Youki Yusdiantoro selaku pihak pemberi, disangkakan melanggar Pasal 605 ayat (1) atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Para tersangka telah menjalani penahanan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 11 hingga 30 Maret 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Advertisement