JAKARTA, Kompas.com – Perubahan kebijakan pajak kendaraan listrik yang berlaku mulai 2026 diperkirakan akan menambah beban biaya kepemilikan bagi konsumen. Hal ini menyusul terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 yang mengalihkan kewenangan skema insentif kepada pemerintah daerah.
Sebelumnya, mobil listrik menikmati berbagai keringanan, termasuk pembebasan atau diskon pajak. Namun, dengan aturan baru ini, besaran insentif yang diterima akan sangat bergantung pada kebijakan masing-masing daerah, yang berpotensi menghilangkan keseragaman insentif secara nasional.
Perubahan ini secara langsung berdampak pada perhitungan biaya kepemilikan mobil listrik, baik pada saat pembelian maupun untuk pembayaran pajak tahunan.
Andry Satrio Nugroho, Kepala Center of Industry, Trade and Investment INDEF, menekankan pentingnya konsumen untuk melakukan kalkulasi ulang terhadap total biaya yang harus dikeluarkan. “Dengan tidak adanya lagi kepastian bebas pajak, maka akan ada tambahan beban yang harus dibayar konsumen, baik di awal maupun setiap tahun,” ujarnya kepada Kompas.com.
Potensi Biaya Tambahan bagi Pemilik Mobil Listrik
Sebagai ilustrasi, sebuah mobil listrik seperti Jaecoo J5 varian standar yang dibanderol seharga Rp 279,9 juta (On The Road Jakarta) dapat dikenai Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar 10-12 persen di daerah yang tidak lagi memberikan insentif penuh.
Estimasi ini menunjukkan bahwa biaya balik nama bisa mencapai kisaran Rp 28 juta hingga Rp 33 juta, yang merupakan pengeluaran awal saat pembelian.
Selain itu, pemilik kendaraan juga dihadapkan pada kewajiban membayar pajak tahunan. Besaran pajak ini bervariasi, namun di daerah yang tidak lagi memberikan insentif maksimal, angkanya bisa mencapai sekitar Rp 3 juta hingga Rp 5 juta per tahun, tergantung kebijakan provinsi masing-masing.
Perlu dicatat bahwa hingga saat ini, sejumlah daerah masih mempertahankan keringanan pajak untuk kendaraan listrik, sehingga beban riil yang ditanggung konsumen dapat berbeda-beda antar wilayah.
Implikasi pada Biaya Kepemilikan dan Pasar
Dengan adanya pergeseran skema insentif ini, total biaya kepemilikan mobil listrik tidak lagi hanya terpaku pada harga kendaraan. Konsumen kini perlu mempertimbangkan tambahan biaya pajak yang sebelumnya relatif ringan, terutama di daerah yang sebelumnya sangat dermawan dalam memberikan insentif.
Kondisi ini berpotensi menggerus perhitungan efisiensi biaya jangka panjang yang selama ini menjadi salah satu daya tarik utama mobil listrik. Lebih jauh lagi, kebijakan ini juga berpotensi menciptakan pasar mobil listrik yang tidak seragam.
Perbedaan kebijakan pajak antar daerah dapat memengaruhi harga jual serta strategi distribusi yang diterapkan oleh para produsen. Hal ini terjadi di tengah upaya pemerintah yang sebelumnya gencar mendorong percepatan adopsi kendaraan listrik guna mengurangi ketergantungan pada bahan bakar minyak (BBM).
Menyikapi perubahan ini, berbagai pihak mendorong dilakukannya evaluasi lanjutan. Tujuannya adalah agar insentif kendaraan listrik tetap kompetitif dan tidak menjadi penghambat pertumbuhan pasar di dalam negeri, sejalan dengan upaya transisi energi nasional.






