Mantan Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 Kementerian Ketenagakerjaan, Irvian Bobby Mahendro, bersaksi bahwa ia pernah diminta satu unit motor Ducati Scrambler oleh mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer alias Noel. Permintaan tersebut terungkap saat Bobby diperiksa sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi pemerasan pengurusan sertifikat K3 yang menjerat Noel dan dirinya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanyakan langsung kepada Bobby dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/4/2026), mengenai adanya permintaan motor tersebut. “Saudara sebelum dipindahkan itu ada enggak permintaan yang dilakukan oleh terdakwa Immanuel ini kepada saudara minta satu unit motor Ducati?” tanya JPU. Bobby menjawab singkat, “Ada.”
Permintaan Motor Berawal dari Obrolan Santai
Bobby, yang akrab disapa ‘Sultan Kemenaker’, menceritakan bahwa permintaan itu terjadi sekitar Desember 2024. Percakapan bermula ketika Noel menanyakan hobinya bermain motor. “Pada saat itu yang bersangkutan menanyakan ke saya, ‘Dek, kamu main motor ya?’ bilang gitu. Kemudian saya bilang, ‘Iya Bang,’” tutur Bobby.
Mengetahui Bobby adalah pecinta Ducati, Noel kemudian melontarkan pertanyaan yang mengarah pada permintaan. “Kira-kira motor Ducati yang cocok untuk saya apa ya?” tanya Noel. Setelah berpikir sejenak, Bobby merekomendasikan tipe Ducati Scrambler dan menunjukkan foto motor tersebut.
Melihat foto yang diperlihatkan Bobby, Noel merespons, “Boleh juga itu.” Meskipun awalnya sempat bingung dengan maksud ucapan Noel, Bobby akhirnya menangkap isyarat tersebut dan segera memesan tipe motor yang dimaksud.
Proses Pemesanan dan Pengiriman Motor
Tak lama kemudian, Noel kembali menghubungi Bobby untuk menanyakan kabar motor pesanannya. “Saudara Immanuel menghubungi saya. ‘Bagaimana kamu, motor bagaimana?’ gitu. ‘Siap, Bang,’ saya bilang. ‘Siap Bang segera dalam proses,’ saya bilang begitu. Nah pada saat itu, saya mengorder motor tersebut,” ungkap Bobby.
Pemesanan motor mewah itu dilakukan Bobby sekitar Januari-Februari 2025. Bobby memperkirakan nilai motor yang dipesannya mencapai Rp 600 jutaan. “Seingat saya sekitar Rp 600 jutaan,” katanya.
Motor berwarna biru dongker tersebut tidak berselang lama dikirim ke kediaman Noel di Depok, Jawa Barat. Kini, motor tersebut telah disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kasus Dugaan Korupsi Noel Ebenezer
Kasus yang menjerat Noel Ebenezer ini bermula dari dugaan pemerasan terhadap para pemohon sertifikat dan lisensi K3. Noel bersama sejumlah pejabat Kemenaker didakwa menerima uang senilai total Rp 6,5 miliar.
Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaannya menyatakan, “Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan bersama-sama dengan Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, Supriadi, Miki Mahfud, dan Temurila telah memaksa para Pemohon Sertifikasi dan Lisensi K3 memberikan uang dengan jumlah total sebesar Rp 6.522.360.000 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut.”
Praktik dugaan pemerasan ini dilaporkan telah berlangsung sejak tahun 2021 dengan modus menaikkan biaya penerbitan sertifikat K3. Jaksa memaparkan bahwa Hery Sutanto meminta bawahannya untuk melanjutkan ‘tradisi’ berupa ‘apresiasi atau biaya non teknis/undertable’ di lingkungan Ditjen Binwasnaker K3. Tradisi ini berupa pungutan uang mulai dari Rp 300.000 hingga Rp 500.000 per sertifikat dari para pemohon.
Dalam perkara ini, jaksa menyebutkan bahwa Noel Ebenezer sendiri menerima uang senilai Rp 3.365.000.000 dan satu unit sepeda motor Ducati Scrambler dengan nomor polisi B 4225 SUQ dari Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemenaker dan pihak swasta lainnya.
Lebih lanjut, jaksa menyatakan Noel tidak pernah melaporkan penerimaan gratifikasi tersebut kepada KPK dalam batas waktu 30 hari sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Sehingga seluruh penerimaan uang tersebut merupakan gratifikasi yang dianggap suap yang diterima oleh terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan yang tidak ada alas hak yang sah menurut hukum,” tegas jaksa.
Atas perbuatannya, Noel Ebenezer didakwa melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 127 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.






