SERANG, KOMPAS.com – Pemerintah Provinsi Banten menyiapkan langkah sanksi pemotongan tunjangan kinerja (tukin) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menunggak pembayaran pajak kendaraan bermotor. Kebijakan ini bertujuan untuk mendorong kedisiplinan pajak di kalangan abdi negara agar dapat menjadi teladan bagi masyarakat.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banten, Berly Rizki Natakusumah, menyatakan bahwa formulasi kebijakan tersebut tengah dirumuskan dan rencananya akan segera diajukan kepada gubernur melalui koordinasi dengan wakil gubernur dan sekretaris daerah.
“Kebijakan ini disusun untuk memperkuat disiplin pajak di kalangan ASN. Sebagai wajib pajak, kepatuhan pembayaran pajak merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari etika birokrasi,” ujar Berly di Serang, Senin (20/4/2026), dilansir dari Antara.
Berly menekankan bahwa ASN seyogianya berada di garda terdepan dalam menunjukkan kepatuhan pajak sebelum pemerintah menuntut kesadaran serupa dari masyarakat umum. Untuk memastikan akurasi data, Bapenda akan berkolaborasi dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) serta Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian guna menyinkronkan data kepegawaian dengan data kepemilikan kendaraan bermotor ASN.
Pegawai Bapenda Diwajibkan Tagih 10 Wajib Pajak per Bulan
Selain fokus pada kedisiplinan internal ASN, Bapenda Banten juga mengimplementasikan strategi proaktif untuk mengejar target pendapatan daerah. Seluruh pegawai Bapenda, baik staf administrasi maupun petugas lapangan, dibebani tanggung jawab tambahan untuk melakukan penagihan langsung.
Setiap pegawai diwajibkan menuntaskan penagihan terhadap minimal 10 wajib pajak setiap bulannya. “Dengan sekitar 960 pegawai, kami menargetkan sekitar 9.600 tunggakan pajak dapat ditagih setiap bulannya. Program ini berlaku bagi pegawai lapangan maupun staf administrasi di lingkungan Bapenda,” jelas Berly.
Untuk memotivasi para pegawai, Pemprov Banten telah menyiapkan mekanisme insentif berbasis kinerja. Pegawai yang berhasil melampaui target akan mendapatkan tambahan insentif setiap tiga bulan, sementara yang gagal mencapai target akan dikenakan sanksi berupa pengurangan insentif.
Realisasi Pendapatan Pajak Kendaraan Triwulan I 2026 Lampaui Target
Di tengah berbagai upaya penegakan disiplin, kinerja keuangan daerah Pemprov Banten pada awal tahun 2026 menunjukkan tren positif. Berdasarkan data realisasi pendapatan pajak kendaraan pada triwulan I 2026, Pemprov Banten berhasil mengumpulkan dana sebesar Rp 1,978 triliun.
Angka tersebut telah mendekati target periode yang ditetapkan sebesar Rp 2,002 triliun, menyisakan selisih sekitar Rp 18 miliar. “Realisasi tersebut hanya menyisakan selisih sekitar Rp 18 miliar dari target yang dibebankan pada periode ini,” ungkap Berly.
Dengan adanya ancaman sanksi potong tukin bagi ASN yang menunggak pajak kendaraan dan target penagihan yang ditetapkan bagi pegawai Bapenda, pemerintah optimistis target pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan akan tercapai secara maksimal pada tahun anggaran ini.






