Megapolitan

Sakit Hati Janji Restoran Tak Ditepati, Pria Bunuh Mantan Istri di Serpong Tangsel

Advertisement

JAKARTA, KOMPAS.com — Kasus pembunuhan terhadap wanita berinisial IL (49) di sebuah kontrakan di Jalan Pakulonan, Serpong, Tangerang Selatan, pada Kamis (16/4/2026) dini hari, menemui titik terang. Pelaku pembunuhan diketahui adalah mantan suami korban, Taufik Hidayat, yang diduga nekat melakukan aksinya lantaran sakit hati akibat janji yang tak ditepati. Selain itu, pelaku juga membawa kabur perhiasan korban untuk dijual.

Taufik berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian tidak lama setelah kejadian. Untuk mendalami rangkaian peristiwa yang terjadi, polisi kemudian menggelar rekonstruksi di Mapolda Metro Jaya pada Selasa (21/4/2026) sore.

Janji Tak Terpenuhi Berujung Maut

Panit 1 Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKP Pendi Wibisono, menjelaskan bahwa motif utama pelaku adalah sakit hati karena janji yang diucapkan korban tidak kunjung dipenuhi. Sebelum pembunuhan terjadi, korban dan tersangka terlibat cekcok.

Pendi mengungkapkan, “Lantaran dijanjikan dari korban untuk membuat restoran dari hasil penjualan rumahnya. Dan saat itu juga tersangka ketahuan oleh korban selingkuh sehingga menimbulkan sakit.”

Dalam pertikaian tersebut, korban sempat menampar Taufik. Aksi tersebut dibalas oleh Taufik dengan mendorong dan menjambak rambut korban. Korban yang terjatuh dalam posisi rebah kemudian ditindih oleh Taufik. Pelaku duduk di atas tubuh korban dan membekap mulut IL hingga korban kehabisan napas. Setelah korban tidak lagi meronta, Taufik memeriksa jalur napas di hidung korban dan memastikan IL sudah tidak bernapas.

Perhiasan Korban Diambil dan Dijual

Saat masih duduk di atas tubuh korban, Taufik mengambil dua cincin dan satu gelang emas dari tangan IL. Ketiga perhiasan tersebut kemudian dimasukkan ke dalam kantong pelaku.

Taufik lalu meninggalkan kamar kontrakan dalam kondisi terkunci dan keluar melalui jendela yang terhubung ke dapur. Pada siang harinya, pelaku menjual perhiasan tersebut kepada seseorang di sekitar Pasar Palmerah dengan harga Rp 1 juta.

Menurut Pendi, uang hasil penjualan perhiasan itu digunakan tersangka untuk berpindah-pindah tempat. “Untuk uangnya digunakan untuk tersangka melarikan diri dari Palmerah, terus ke Tanah Abang, sampai ke Jalan Jombang,” jelas Pendi.

Advertisement

Perjalanan Taufik berakhir di Jalan Jombang, Pondok Aren, Tangerang Selatan, pada Kamis sore. Ia ditangkap polisi setelah sempat berusaha melarikan diri, sehingga petugas terpaksa menembak kedua betisnya. Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita sisa uang hasil penjualan perhiasan senilai sekitar Rp 900.000.

Pengakuan Awal Pelaku

Setelah melakukan pembunuhan terhadap IL, Taufik sempat mendatangi kontrakan yang ditempati bersama pacarnya, SY. Ia tiba sekitar pukul 02.00 WIB. SY kemudian menanyakan keberadaannya.

“Lalu dijawab oleh tersangka, ‘habis bunuh orang bertiga sama teman karena punya utang,’” kata seorang penyidik yang membacakan adegan rekonstruksi pada Selasa.

Taufik mengiyakan pernyataan tersebut sambil memeragakan adegan rekonstruksi. Tidak lama kemudian, ponsel SY yang dipegang Taufik berdering. Tertera nama salah satu anak korban di layar, namun panggilan tersebut tidak direspons oleh Taufik.

SY lantas menanyakan identitas penelepon, namun Taufik mengaku tidak tahu. Ia kemudian meminta SY untuk mengemasi barang, karena menduga anak korban mencurigainya. Bersamaan dengan itu, Taufik mencabut kartu SIM dari ponsel SY sebelum mengembalikannya. Ia juga meminta SY mengantarnya ke kantor pegadaian untuk menebus ponsel yang sebelumnya digadaikan.

Dalam perjalanan, Taufik membuang kartu tanda penduduk (KTP) ke sungai untuk mengaburkan identitasnya. Di kantor pegadaian, Taufik menunggu SY pergi, lalu berangkat menuju Pasar Palmerah menggunakan KRL.

Kini, Taufik ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Ia dijerat Pasal 458 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 459 tentang pembunuhan berencana, dan Pasal 479 tentang pencurian dengan kekerasan. Tersangka terancam hukuman penjara paling lama seumur hidup.

Advertisement