Megapolitan

Sengketa Rumah Tanpa AJB, Penembokan Akses Warga di Pondok Aren Diduga Libatkan Ormas

Advertisement

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com — Akses masuk sebuah rumah di Jalan Murjaya, Jurang Mangu Barat, Pondok Aren, Tangerang Selatan, dilaporkan ditutup permanen dengan tembok. Penembokan ini diduga dilakukan oleh sekelompok orang yang mengatasnamakan organisasi kemasyarakatan (ormas), menyusul sengketa jual beli rumah yang tidak dilengkapi akta resmi.

Peristiwa penembokan terjadi setelah ketegangan memuncak terkait pembayaran rumah yang belum memiliki Akta Jual Beli (AJB) resmi. Puncaknya, puluhan orang mendatangi rumah tersebut pada Selasa (14/4/2026), memaksa pengeluaran barang-barang penghuni, sebelum akhirnya menutup akses.

Penghuni rumah, Raffa Azman (21), menceritakan kedatangan puluhan orang tersebut. “Ada sekitar 10 sampai 20 orang yang datang, mereka langsung marah-marah dan minta uang rumahnya untuk dilunasi,” ujar Raffa kepada Kompas.com di lokasi, Senin (21/4/2026).

Menurut Raffa, salah seorang dari rombongan tersebut, yang mengaku sebagai pengacara pihak lawan, memimpin aksi. Pria itu mengenakan kemeja putih, celana hitam, berdasi merah, dan topi hitam. Rombongan tersebut datang tanpa peringatan, mematikan listrik, dan menggedor pintu rumah.

Setelah pintu dibuka, mereka menuntut pelunasan rumah senilai Rp 3 miliar dan mengancam akan menutup akses. Adu mulut pun tak terhindarkan, memaksa keluarga Raffa menghubungi Polsek Pondok Aren. Polisi yang tiba di lokasi kemudian melakukan mediasi.

“Kami sudah mediasi dengan mereka bersama Polsek dan keluarga saya, dengan saya sendiri. Itu sudah sepakat kalau tidak ada penembokan dan pengambilan barang,” kata Raffa.

Namun, situasi kembali memanas setelah polisi meninggalkan lokasi. Sekitar 10 hingga 15 menit pasca-mediasi, rombongan tersebut kembali mendatangi rumah. “Sekitar 10 sampai 15 menitan dari polisi pergi, mereka datang lagi, gedor pintu. Ormasnya langsung bergerak,” tuturnya.

Raffa menambahkan, perabotan rumah seperti sofa, meja, hingga televisi diangkut keluar secara paksa sebelum akses masuk rumah akhirnya ditutup dengan tembok. “Langsung ramai, terus ukur-ukur dan akhirnya ditembok,” katanya.

Tindakan ini membuat keluarga Raffa merasa terintimidasi. Akibat penembokan tersebut, akses keluar-masuk rumah kini tertutup total dan tidak bisa dilalui kendaraan. “Mobil dan motor tidak bisa keluar sama sekali. Aktivitas kami jadi terganggu,” ujar Raffa.

Pihak kepolisian menyatakan tengah melakukan penyelidikan terkait peristiwa ini, termasuk dugaan keterlibatan sejumlah pihak dalam aksi penembokan. Kasi Humas Polres Tangerang Selatan, Ipda Yudhi Susanto, mengatakan penyidik akan memeriksa para pihak terkait. “Untuk pengamanan, kami akan berkoordinasi dengan polsek setempat dan pihak terkait apabila dibutuhkan,” kata dia.

Duduk Perkara Sengketa Rumah

Sengketa kepemilikan rumah ini berawal dari perjanjian jual beli antara keluarga Raffa dengan pemilik lama yang dilakukan tanpa akta resmi. Transaksi pembelian didasarkan pada hubungan kedekatan dan kepercayaan.

Advertisement

“Awal ceritanya itu perjanjian jual beli rumah dengan pemilik ini. Dulu kami tinggal dekat rumah dia, berteman baiklah. Ibu saya sudah menganggap dia seperti orangtua sendiri,” jelas Raffa.

Tanpa Akta Jual Beli (AJB) resmi, keluarga Raffa sepakat membeli rumah tersebut seharga Rp 1 miliar. Bukti transaksi yang dimiliki hanya berupa kuitansi pembayaran. “Ini kami punya kuitansi pembayarannya dari awal, lengkap banget, dari tahun 2019,” imbuh dia.

Pembayaran dimulai sejak 2019 dengan uang muka sekitar Rp 200 juta. Hingga 2021, total pembayaran yang telah diserahkan mencapai sekitar Rp 840 juta. Di tengah proses pembayaran, pihak penjual justru meminta keluarga Raffa merenovasi rumah sebelum lunas. Sertifikat rumah pun belum dapat diserahkan dengan alasan masih dalam proses pemecahan sertifikat induk.

“Jadi dari unit 1 sampai 5 dan ruko di depan itu sertifikatnya masih jadi satu. Ibu saya bilang mau melunasi (dari Rp 840 juta ke Rp 1 miliar), tapi minta sertifikat diproses balik nama,” kata dia.

Raffa juga mengungkapkan adanya permintaan dana tambahan sebesar Rp 60 juta untuk pengurusan balik nama sertifikat. Namun, dana tersebut ternyata tidak dihitung sebagai bagian dari pembayaran rumah. “Ternyata itu tidak masuk hitungan cicilan rumah, melainkan uang tambahan,” katanya.

Permasalahan memanas pada 2023 ketika pihak penjual mengirimkan somasi. Dalam surat tersebut, uang yang telah dibayarkan dianggap sebagai biaya sewa. “Isi somasinya itu bikin kami kaget karena uang yang sudah kita cicil dianggap sebagai biaya sewa rumah sebesar Rp 50 juta per tahun,” jelas dia.

Keluarga Raffa juga mendapat informasi bahwa sertifikat rumah digadaikan ke bank oleh penjual, yang mengakibatkan utang sekitar Rp 3 miliar. Namun, penjual justru membangun narasi bahwa keluarga penghuni memiliki utang sebesar Rp 3 miliar kepada penjual. Narasi inilah yang kemudian memicu kedatangan sejumlah orang ke lokasi.

“Narasi itu yang membuat orang-orang berani menggeruduk kami karenakan ada nilai uangnya,” kata dia.

Puncak dari sengketa ini terjadi pada 14 April 2026, ketika sekelompok orang yang diduga merupakan anggota ormas mendatangi rumah, mengeluarkan barang-barang penghuni, dan menutup akses dengan tembok.

Advertisement