Regional

Ahli Sebut Kasus Penjualan Aset PTPN Bukan Korupsi: Tak Ada Unsur Kerugian Negara

Advertisement

MEDAN, KOMPAS.com – Kasus penjualan aset PT Perkebunan Nusantara (PTPN) yang bergulir di Pengadilan Negeri Medan kembali menghadirkan pandangan dari para ahli. Dua saksi ahli, Dr. Chairul Huda dan Dr. Dian Puji, dihadirkan dalam sidang lanjutan pada Senin (20/4/2026) untuk memberikan pandangan hukum mengenai perkara tersebut. Keduanya sepakat bahwa perubahan hak guna usaha (HGU) PTPN menjadi hak guna bangunan (HGB) oleh PT Nusa Dua Propertindo (NDP), yang kemudian dikerjasamakan dengan PT Deli Megapolitan Kawasan Residential (DMKR), tidak memenuhi unsur tindak pidana korupsi.

Chairul Huda, seorang ahli hukum pidana, menjelaskan bahwa inti dari Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terletak pada pembuktian unsur delik materil, khususnya terkait kerugian negara dan keuntungan pribadi. “Unsur-unsur dalam pokok ini adalah apa akibat yang dilarang dalam pasal ini. Dalam hal ini kerugian keuangan negara. Anasir-anasir lainnya, seperti menguntungkan diri sendiri dan menggunakan kesepakatan dengan cara jabatan,” ujar Chairul.

Menurutnya, suatu perbuatan tidak dapat dikategorikan sebagai korupsi apabila tidak ada keuntungan pribadi yang diterima oleh terdakwa. “Kalau ini kasus korupsi, coba tanya terdakwa, mereka berapa terima uang. Kalau tidak ada, tidak masuk korupsi. Kecuali dia memperoleh keuntungan pribadi dan menggunakan kekuasaannya untuk memperkaya diri sendiri. Kalau tidak dia bukan tindakan korupsi,” tegasnya.

Kendala Regulasi dan Ketiadaan Niat Jahat

Chairul Huda juga menyoroti bahwa dalam perkara ini, terdapat upaya dari para pihak untuk memenuhi kewajiban penyerahan lahan 20 persen kepada negara, namun terhambat karena belum adanya aturan teknis yang memadai. “Secara logis, belum ada akibat. Kalau belum ada akibat belum ada perbuatan yang dilakukan. Dan, kalau dilihat kenapa belum diserahkan ke negara karena belum ada aturan yang belum ditetapkan negara. Harusnya ada mekanisme untuk melihat seseorang bersalah, yang jelas dan nyata,” katanya.

Ia menambahkan bahwa kondisi tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan kewenangan. “Dalam kasus ini tidak ada kesalahan kewenangan, karena yang berwenang adalah kementerian sebagai pemilik kewenangan, namun tidak ada aturan jadi ini bukan soal penyalahgunaan kewenangan,” tutur Chairul.

Lebih lanjut, Chairul menekankan pentingnya unsur niat jahat dalam perkara korupsi. Ia berpendapat bahwa dalam kasus ini, unsur niat jahat tersebut tidak ditemukan.

Mekanisme Inbreng dan Audit Kerugian Negara

Sementara itu, Dr. Dian Puji, seorang ahli hukum administrasi negara, menguraikan bahwa mekanisme inbreng dalam pengalihan lahan merupakan praktik yang sah secara hukum. “Setelah inbreng, lahan sudah milik anak PTPN, yakni NDP. Jadi, anak usaha dapat tanah, sementara itu PTPN dapat saham. Setelah pelepasan, dihapus aset tersebut. Dalam pembuktiannya, adanya penghapusbukuan terhadap lahan tersebut dan diberikan kepada penerima inbreng,” jelas Dian.

Advertisement

Ia juga menyatakan bahwa perubahan hak atas lahan tidak memerlukan persetujuan Menteri Keuangan, melainkan cukup melalui kementerian teknis yang berwenang.

Terkait penentuan kerugian negara, Dian Puji menegaskan bahwa hal tersebut harus dilakukan oleh lembaga negara yang berwenang, yaitu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). “Mengenai kerugian negara, harusnya menggunakan kelembagaan negara. Harus BPK yang bisa melakukan audit keuangan. Jika ada pihak atau konsultan akur publik yang akan melakukan tanpa adanya kewenangan, tidak bisa. Kecuali dilakukan atas nama BPK,” ujarnya.

Dian juga menekankan bahwa audit kerugian negara haruslah akurat dan melalui tahapan yang jelas. “Kalau yang melakukan audit tidak memiliki kapasitas, tidak memiliki kewenangan, dan tidak akurat, harusnya batal demi hukum,” katanya.

Dakwaan Terhadap Empat Terdakwa

Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum mendakwa empat orang terdakwa melakukan korupsi penjualan aset PTPN pada periode 2022 hingga 2024. Para terdakwa diduga telah memberikan persetujuan penerbitan sertifikat HGB kepada PT NDP tanpa melakukan penyerahan paling sedikit 20 persen lahan yang diperuntukkan bagi kepentingan negara.

Keempat terdakwa tersebut adalah Askani selaku mantan Kepala Kantor Wilayah BPN Sumatera Utara, Abdul Rahim Lubis selaku mantan Kepala Kantor BPN Kabupaten Deli Serdang, Iman Subakti selaku Direktur PT NDP, serta Irwan Perangin-angin selaku mantan Direktur PTPN II.

Advertisement