Tren

Perbedaan Warna Latar Belakang Foto KTP Merah dan Biru, Dukcapil Ungkap Artinya

Advertisement

Perbincangan mengenai perbedaan warna latar belakang pada foto Kartu Tanda Penduduk (KTP) mendadak ramai di media sosial. Sejumlah warganet mempertanyakan alasan di balik pilihan warna merah dan biru yang kerap muncul pada foto KTP.

Salah satu unggahan yang memicu diskusi datang dari akun X @Mirz pada 14 April 2026. Pengguna tersebut mengaku baru mengetahui bahwa warna latar belakang foto KTP ternyata memiliki kaitan dengan tahun kelahiran pemiliknya.

“Umur 26 baru tahu ternyata latar belakang foto KTP dibedain berdasarkan tahun lahir ganjil dan genap,” tulisnya.

Cuitan itu sontak memicu rasa penasaran warganet lain. Banyak yang bertanya-tanya apakah benar ada aturan khusus terkait perbedaan warna tersebut dan apa makna di balik penggunaannya.

Makna di Balik Warna Latar Foto KTP

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, Teguh Setyabudi, mengonfirmasi bahwa warna latar belakang pada foto KTP memang dibedakan menjadi dua, yakni merah dan biru. Perbedaan ini, menurutnya, berkaitan langsung dengan tahun kelahiran pemilik KTP.

Teguh menjelaskan, latar belakang berwarna biru diperuntukkan bagi penduduk yang lahir pada tahun genap. Contohnya adalah mereka yang lahir pada tahun 1990, 1992, 1994, hingga 2008.

Sementara itu, warna latar belakang merah digunakan untuk penduduk yang lahir pada tahun ganjil. Ini mencakup mereka yang lahir pada tahun 1991, 1993, 1995, hingga 2007.

“Foto latar belakang merah digunakan untuk penduduk dengan tahun lahir ganjil, sedangkan warna biru untuk penduduk yang lahir di tahun genap,” ujar Teguh kepada Kompas.com, Selasa (21/4/2026).

Advertisement

Menurut Teguh, perbedaan warna ini memiliki tujuan administratif yang penting. “Perbedaan warna tersebut bertujuan untuk memudahkan proses identifikasi dan pengelompokan data kependudukan berdasarkan tahun kelahiran,” jelasnya.

Selain itu, warna yang berbeda juga membantu petugas dalam membedakan dokumen KTP secara cepat dan efisien.

Warna Oranye untuk Warga Negara Asing

Menariknya, tidak hanya warna merah dan biru yang digunakan. Terdapat pula KTP dengan latar belakang berwarna oranye. Warna ini secara khusus diperuntukkan bagi warga negara asing (WNA) yang tinggal di Indonesia.

Syarat Pembuatan KTP untuk WNA

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, WNA dapat memperoleh KTP dengan memenuhi beberapa persyaratan. Di antaranya adalah:

  • Berusia minimal 17 tahun, sudah menikah, atau pernah menikah.
  • Memiliki Izin Tinggal Tetap (ITAP) dari Direktorat Jenderal Imigrasi.
  • Mengisi formulir pendaftaran kependudukan (F-1.02).
  • Melampirkan fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Menunjukkan dokumen dan izin tinggal tetap (ITAP).

Ketentuan ini merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2018.

Perbedaan KTP WNI dan WNA

Selain warna latar belakang foto, terdapat beberapa perbedaan mendasar antara KTP untuk Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA):

Aspek KTP WNI KTP WNA
Masa Berlaku Seumur hidup Mengikuti masa berlaku izin tinggal tetap dan harus diperpanjang jika habis
Isi Keterangan Bahasa Indonesia: memuat data lengkap seperti nama, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, alamat, agama, status perkawinan, pekerjaan, kewarganegaraan, dan masa berlaku. Bahasa Inggris: memuat informasi terbatas seperti jenis kelamin, agama, status perkawinan, pekerjaan, dan masa berlaku.
Kewarganegaraan Indonesia Sesuai negara asal masing-masing
Warna Latar Foto Merah atau biru (berdasarkan tahun kelahiran) Oranye

Dengan demikian, perbedaan warna latar belakang foto KTP tidak hanya sekadar unsur estetika, melainkan memiliki fungsi administratif yang krusial dalam sistem kependudukan di Indonesia.

Advertisement