Megapolitan

Cicil Rumah Rp 840 Juta Tanpa AJB, Warga Tangsel Kaget Uangnya Dianggap Biaya Sewa

Advertisement

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com — Kesepakatan pembelian rumah secara lisan tanpa dokumen resmi berujung sengketa di Jurang Mangu Barat, Pondok Aren, Tangerang Selatan. Akibatnya, akses rumah salah satu penghuni ditutup paksa dengan tembok.

Raffa Azman (21), salah satu penghuni rumah yang tertembok, menceritakan bahwa persoalan ini bermula dari perjanjian jual beli rumah antara keluarganya dengan pemilik lama yang tidak dilengkapi Akta Jual Beli (AJB).

“Perjanjiannya dibeli seharga Rp 1 miliar secara lisan karena sudah merasa dekat sekali,” ujar Raffa saat ditemui Kompas.com di lokasi, Selasa (21/4/2026).

Kedekatan yang terjalin antara keluarga Raffa dan pemilik rumah, bahkan sampai dianggap seperti keluarga sendiri, membuat proses pembelian berjalan tanpa formalitas dokumen. Ibunda Raffa bahkan sudah menganggap pemilik rumah layaknya orang tua.

“Dulu kami tinggal dekat rumah dia, berteman baiklah. Ibu saya sudah menganggap dia seperti orangtua sendiri,” kata dia.

Saat keluarga Raffa berencana pindah, pemilik rumah menawarkan unitnya. Proses pembayaran secara bertahap pun dimulai pada tahun 2019 dan berlanjut hingga 2021.

“Dari awal itu DP (down payment/uang muka) sekitar Rp 200 juta, terus berjalan sampai totalnya kurang lebih Rp 840 juta,” ucap Raffa.

Di tengah proses pembayaran, pihak penjual meminta tambahan dana sekitar Rp 60 juta. Dana tersebut disebutkan untuk pengurusan sertifikat rumah.

“Katanya untuk biaya balik nama sertifikat. Tapi setelah diberikan, ternyata itu tidak masuk ke hitungan cicilan,” jelas Raffa.

Keluarga Raffa sempat berencana melunasi sisa pembayaran, namun terhambat karena sertifikat rumah yang belum kunjung diserahkan. Sertifikat tersebut diketahui masih tergabung dengan beberapa unit lain di lokasi yang sama.

“Jadi dari unit 1 sampai 5 dan ruko di depan itu sertifikatnya masih jadi satu. Ibu saya bilang mau melunasi (dari 840 juta ke 1 Miliar), tapi minta sertifikat diproses balik nama,” kata Raffa.

Advertisement

Ia menambahkan, uang Rp 60 juta yang telah diberikan untuk pengurusan sertifikat tidak pernah berujung pada proses pemecahan maupun balik nama.

Konflik Memanas, Uang Cicilan Dianggap Sewa

Konflik mulai memuncak pada tahun 2023 ketika pihak penjual mengirimkan somasi. Dalam surat tersebut, uang Rp 840 juta yang telah dibayarkan justru diklaim sebagai biaya sewa rumah.

“Isi somasinya itu bikin kami kaget karena uang yang sudah kami cicil dianggap sebagai biaya sewa rumah sebesar Rp 50 juta per tahun,” jelas Raffa.

Raffa menilai perubahan status pembayaran tersebut sangat bertentangan dengan kesepakatan awal yang jelas-jelas berniat untuk membeli.

“Padahal jelas dari awal itu pembelian, bukan sewa,” tegasnya.

Seiring berjalannya waktu, perselisihan kian memanas hingga berujung pada pengeluaran barang secara paksa dan penembokan akses rumah. Raffa menduga tindakan tersebut dilakukan sepihak tanpa melalui proses hukum yang semestinya.

“Seharusnya kalau memang ada sengketa, diselesaikan lewat pengadilan, bukan dengan cara seperti ini,” keluhnya.

Polisi Turun Tangan

Pihak kepolisian menyatakan telah menerima laporan terkait peristiwa tersebut dan sedang melakukan penyelidikan.

Kasi Humas Polres Tangerang Selatan, Ipda Yudhi Susanto, mengatakan bahwa penyidik akan mendalami keterangan dari para pihak untuk mengungkap duduk perkara secara menyeluruh.

“Penyidik akan melakukan klarifikasi terhadap para pihak, terutama pihak yang dirugikan, untuk menentukan langkah penanganan selanjutnya,” ujar Yudhi.

Advertisement