Tren

UU PPRT Disahkan, Ini 10 Hak Penting Pekerja Rumah Tangga yang Wajib Diketahui

Advertisement

Palu sidang DPR RI akhirnya diketuk pada Selasa (21/4/2026), menandai pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT). Momentum ini dianggap krusial untuk memberikan payung hukum yang selama ini dinanti oleh jutaan pekerja domestik di Indonesia.

Anggota Komisi X DPR RI, Lestari Moerdijat, menyambut baik lahirnya UU PPRT. Ia menilai pengesahan undang-undang ini sejalan dengan semangat emansipasi perempuan yang diperjuangkan oleh Raden Ajeng Kartini. Pengesahan yang bertepatan dengan Hari Kartini itu, menurutnya, menjadi simbol tersendiri.

“Emansipasi tanpa perlindungan hukum hanyalah retorika,” ujar Lestari dalam keterangan tertulisnya, Selasa (21/4/2026), seperti dikutip dari laman DPR RI. Pernyataan ini menggarisbawahi urgensi perlindungan hukum bagi kelompok pekerja yang kerap rentan.

Rancangan Undang-Undang (RUU) ini sendiri telah melalui perjalanan panjang, mandek selama 22 tahun sebelum akhirnya diinisiasi dan disahkan oleh DPR RI.

Memutus Rantai Eksploitasi PRT

Kehadiran UU PPRT diharapkan mampu mengakhiri praktik eksploitasi yang kerap dialami pekerja rumah tangga (PRT) di sektor domestik. Data Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2025 menyebutkan bahwa terdapat lebih dari 4 juta PRT di Indonesia, dengan mayoritas adalah perempuan. Kelompok ini selama ini belum tersentuh perlindungan hukum yang spesifik dalam sistem ketenagakerjaan nasional.

Lestari mengungkapkan, kondisi PRT seringkali diwarnai ketidakjelasan upah, absennya jaminan kesehatan, serta kerentanan terhadap berbagai bentuk kekerasan. Dengan disahkannya UU PPRT, negara dinilai hadir untuk memberikan perlindungan kepada kelompok marginal yang sebelumnya terabaikan.

Undang-undang ini secara komprehensif mengatur sejumlah aspek penting, mulai dari jaminan sosial, kesehatan, hingga perlindungan ketenagakerjaan.

Advertisement

“Langkah ini merupakan awal dari pembangunan sistem perlindungan yang lebih komprehensif bagi pekerja rumah tangga,” tutur Lestari.

Namun, ia menekankan bahwa implementasi UU PPRT memerlukan tindak lanjut yang konkret dari pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan. Sosialisasi masif hingga ke tingkat kabupaten dan kota menjadi prioritas agar seluruh lapisan masyarakat memahami isi undang-undang ini.

Selain itu, pembentukan mekanisme pengaduan yang cepat dan mudah diakses juga dinilai krusial untuk memastikan perlindungan berjalan efektif. Penerapan sanksi yang tegas bagi pelanggar juga harus segera direalisasikan.

10 Hak Penting Pekerja Rumah Tangga dalam UU PPRT

UU PPRT merinci sejumlah hak dasar yang wajib dipenuhi oleh pemberi kerja kepada pekerja rumah tangga. Hak-hak ini menjadi penegasan komitmen negara dalam memberikan perlindungan.

Berikut adalah 10 hak penting pekerja rumah tangga yang diatur dalam UU PPRT, sebagaimana dikutip dari Kompas.com (21/4/2026):

  • Hak atas perjanjian kerja: PRT berhak memiliki perjanjian tertulis yang mencakup jenis pekerjaan, upah, serta hak dan kewajiban kedua belah pihak.
  • Hak atas upah yang disepakati: PRT berhak menerima upah sesuai dengan kesepakatan yang tercantum dalam kontrak kerja.
  • Hak atas waktu kerja yang jelas: UU ini menetapkan batas waktu kerja yang teratur, mengakhiri praktik kerja tanpa batas sebelumnya.
  • Hak atas waktu istirahat: PRT berhak mendapatkan waktu istirahat harian yang memadai untuk menjaga kesehatan.
  • Hak atas hari libur: PRT berhak memperoleh hari libur secara berkala sesuai kesepakatan.
  • Hak atas cuti: PRT berhak mendapatkan cuti pada kondisi tertentu, seperti sakit atau keperluan mendesak.
  • Hak atas jaminan sosial: PRT berhak didaftarkan dalam program jaminan sosial seperti BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
  • Hak atas perlindungan dari kekerasan: PRT berhak dilindungi dari segala bentuk kekerasan fisik, psikis, maupun seksual di tempat kerja.
  • Hak atas perlakuan manusiawi dan privasi: PRT berhak diperlakukan secara manusiawi, dengan martabat dan privasi yang terjaga.
  • Hak atas pelatihan dan pengembangan diri: PRT berhak mendapatkan akses pelatihan untuk meningkatkan keterampilan dan profesionalisme kerja.

Lestari Moerdijat menegaskan bahwa amanah UU PPRT harus terus dikawal bersama demi terwujudnya perlindungan yang nyata bagi pekerja rumah tangga di lapangan. Ia mengutip semangat RA Kartini, “Habis gelap terbitlah terang,” sebagai simbol harapan baru bagi PRT di Indonesia. Kehadiran UU PPRT, menurutnya, adalah titik terang yang harus dijaga demi kesejahteraan mereka di masa depan.

Advertisement