Nasional

Polri Bekuk 330 Orang Terkait Penyalahgunaan BBM-LPG Subsidi

Advertisement

JAKARTA, CNN Indonesia — Kepolisian Republik Indonesia (Polri) berhasil mengungkap ratusan kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan gas elpiji bersubsidi dalam periode 13 hari, yakni dari 7 hingga 20 April 2026. Sebanyak 330 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam operasi penindakan ini.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol M Irhamni, menyatakan bahwa pengungkapan ini mencakup 223 tempat kejadian perkara (TKP) atau laporan polisi (LP).

“Upaya yang kami lakukan selama 13 hari terkait penindakan migas ini telah mencapai hasil dengan mengamankan 330 orang tersangka dari 223 tempat kejadian perkara,” ujar Irhamni di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (21/4/2026).

Penyebaran Kasus dan Kerugian Negara

Temuan kasus penyalahgunaan BBM dan elpiji bersubsidi ini dilaporkan tersebar di berbagai wilayah di Indonesia. Polda Jawa Tengah menjadi wilayah dengan jumlah laporan terbanyak, yakni 44 LP, diikuti oleh Polda Jawa Timur dengan 41 LP.

Selain itu, Polda Kalimantan Timur mencatat 16 LP, Polda Lampung 14 LP, dan Polda Jawa Barat 12 LP. Wilayah lainnya juga melaporkan kasus dengan jumlah yang lebih kecil.

“Ini terlihat bahwa sebagian besar kasus masih marak terjadi di Jawa Timur dan Jawa Tengah. Kebetulan di Jawa Timur itu kurang lebih ada 1.000 SPBU yang beroperasi,” jelas Irhamni.

Dalam operasi ini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti signifikan. Rinciannya adalah sekitar 403.000 liter solar, 58.000 liter pertalite, serta ribuan tabung elpiji berbagai ukuran, mulai dari 3 kilogram hingga 50 kilogram.

Polisi juga mengamankan 161 unit kendaraan roda empat dan roda enam yang diduga terlibat dalam praktik penyalahgunaan tersebut. Akibat dari penyalahgunaan ini, diperkirakan negara mengalami potensi kerugian mencapai Rp 243,07 miliar dalam kurun waktu 13 hari.

“Tentunya tindak lanjutnya akan kami kejar dengan tindak pidana pencucian uang,” tegas Irhamni.

Advertisement

Modus Operandi Pelaku

Berbagai modus operandi dilakukan oleh para pelaku untuk menyalahgunakan BBM dan elpiji bersubsidi. Salah satu modus yang umum adalah membeli solar subsidi secara berulang kali di sejumlah SPBU, kemudian menimbunnya untuk dijual kembali ke sektor industri.

Selain itu, pelaku juga memanfaatkan kendaraan dengan tangki yang dimodifikasi, menggunakan pelat nomor palsu, serta menyalahgunakan sistem barcode untuk menghindari deteksi dan pengawasan petugas.

Praktik kerja sama dengan oknum petugas SPBU juga terungkap, di mana pelaku mendapatkan kuota BBM yang lebih banyak dari seharusnya.

“Apabila kita temukan pejabat ataupun pihak-pihak terkait ataupun pegawai negeri yang terlibat di situ, perintah dari pimpinan kepada kami para penyidik untuk melakukan penegakan hukum dengan tindak pidana Tipikor,” kata Irhamni, merujuk pada Tindak Pidana Korupsi.

Untuk kasus elpiji bersubsidi, modus yang dilakukan adalah memindahkan isi tabung elpiji 3 kilogram ke dalam tabung nonsubsidi berukuran 12 kilogram dan 50 kilogram. Elpiji yang telah dipindahkan ini kemudian dijual ke pasar industri, seperti restoran dan hotel.

“Harapannya adalah membuat efek jera dan dapat ditelusuri semua aset-aset yang para pelaku nikmati tentunya,” pungkas Irhamni.

Brigjen Pol M Irhamni menambahkan bahwa tujuan utama dari penindakan ini adalah untuk menjaga kedaulatan energi nasional dan memastikan bahwa subsidi yang diberikan oleh negara benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak.

Advertisement