Regional

Surabaya Hapus Denda PBB, Berlaku hingga 30 April, Ini Syaratnya

Advertisement

Pemerintah Kota Surabaya memberikan stimulus ekonomi bagi warganya dengan menghapus denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tunggakan periode 1994 hingga 2025. Kebijakan ini berlaku hingga 30 April mendatang, bertepatan dengan perayaan Hari Jadi Kota Surabaya (HJKS) ke-733.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Surabaya, Rachmad Basari, menjelaskan bahwa penghapusan denda ini merupakan bentuk apresiasi dan kado dari pemerintah kota kepada masyarakat, terutama di tengah kondisi ekonomi yang menantang saat ini.

“(Penghapusan denda) ini bagian dari apresiasi dan kado pemerintah kota kepada masyarakat dalam rangka HJKS (Hari Jadi Kota Surabaya) ke-733,” kata Basari saat dikonfirmasi, Selasa (21/4/2026).

Sanksi administratif yang dihapuskan mencakup tunggakan pajak sejak tahun 1994 hingga 2025. Basari menambahkan, kebijakan ini didasarkan pada data piutang yang ada, bahkan sejak pengelolaan PBB masih berada di bawah Kementerian Keuangan.

Syarat dan Cara Pembayaran

Masyarakat yang ingin memanfaatkan program keringanan pajak ini diwajibkan untuk menunjukkan Nomor Objek Pajak (NOP). Alternatif lain, warga dapat mengunduh Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB melalui laman resmi Pemerintah Kota Surabaya.

Pembayaran dapat dilakukan melalui beberapa kanal. Warga bisa mendatangi Kantor Bapenda, Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB), atau memanfaatkan layanan pajak mobil keliling yang secara rutin mendatangi kantor-kantor kelurahan.

“Pembayaran juga dapat dilakukan di Kantor Bapenda, Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB), atau layanan pajak mobil keliling yang mendatangi kantor-kantor kelurahan,” ujar Basari.

Advertisement

Selain itu, pembayaran secara daring juga difasilitasi melalui Bank Jatim, Bank Mandiri, dan Bank BRI. Layanan pembayaran melalui toko daring dan minimarket juga tersedia.

Harapan dan Respons Masyarakat

Basari berharap program penghapusan denda ini dapat berkontribusi dalam menjaga tren pertumbuhan ekonomi Surabaya yang saat ini tercatat berada di atas rata-rata nasional.

Respons masyarakat terhadap kebijakan ini dilaporkan sangat positif. Bapenda mengimbau seluruh warga Surabaya untuk memanfaatkan kesempatan ini sebelum berakhir pada 30 April.

“Respons masyarakat sejauh ini sangat positif. Kami mengimbau seluruh warga Surabaya untuk benar-benar memanfaatkan periode ini hingga 30 April mendatang,” kata Basari.

Sosialisasi program ini dilakukan secara masif melalui berbagai kanal, termasuk media sosial, videotron di pusat kota, dan pengumuman saat kegiatan car free day.

“Kami juga terus melakukan sosialisasi secara masif melalui berbagai kanal, mulai dari media sosial, videotron di pusat kota, hingga pengumuman saat kegiatan car free day,” tambahnya.

Advertisement