Nasional

Ketika Polisi Bongkar Penyalahgunaan BBM-LPG Bersubsidi yang Rugikan Negara Rp 243 Miliar

Advertisement

Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan gas elpiji bersubsidi yang merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah. Pengungkapan kasus ini dilakukan dalam kurun waktu 13 hari, dari 7 hingga 20 April 2026, melibatkan ratusan tersangka dan menyita ribuan liter BBM serta ratusan tabung gas.

Wakil Kepala Bareskrim Polri, Irjen Nunung Syaifuddin, menyatakan bahwa kerugian negara akibat praktik ilegal ini diperkirakan mencapai Rp 243.669.600.800. “Tindak pidana penyalahgunaan BBM dan elpiji ini telah mengakibatkan kerugian keuangan negara lebih kurang Rp 243.669.600.800 selama 13 hari,” ujar Nunung dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Selasa (21/4/2026).

Dalam operasi penindakan tersebut, polisi berhasil menindak 223 laporan polisi (LP) dan menetapkan 330 orang sebagai tersangka. Selain pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa 403.158 liter solar, 58.656 liter pertalite, 13.346 tabung gas elpiji, serta 161 unit kendaraan roda empat dan roda enam.

Modus Operandi Pelaku

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mohammad Irhamni, menjelaskan beberapa modus operandi yang kerap digunakan pelaku. Salah satu yang paling umum adalah pembelian solar subsidi secara berulang di berbagai Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

BBM yang berhasil ditampung kemudian ditimbun di lokasi penampungan sebelum akhirnya didistribusikan kepada industri di wilayah sekitar. Irhamni menyebutkan istilah yang digunakan pelaku, seperti “helikopter” di Jakarta atau “ngoret” di wilayah Sumatera dan Bangka Belitung, untuk menggambarkan praktik pembelian berulang ini.

Modus lain yang terungkap adalah penggunaan truk yang telah dimodifikasi dengan tangki berkapasitas lebih besar untuk menampung BBM subsidi. BBM tersebut lalu dijual kembali dengan harga nonsubsidi. Pelaku juga kerap menggunakan pelat nomor palsu untuk menghindari pengawasan pemerintah dan Pertamina, sehingga memungkinkan mereka untuk melakukan pembelian berkali-kali dengan mengganti kendaraan atau barcode.

“Membeli BBM bersubsidi dengan menggunakan pelat nomor palsu untuk menghindari pengawasan yang telah dilakukan oleh pemerintah dalam hal ini Pertamina,” jelas Irhamni. “Sehingga yang bersangkutan atau pelaku ini dapat beberapa kali melakukan pembelian dan berganti-ganti kendaraan ataupun barcode, yang mana barcode tersebut sebenarnya adalah pengaman untuk pengawasan yang telah dilakukan oleh Pertamina.”

Selain itu, praktik kerja sama dengan oknum petugas SPBU juga ditemukan untuk mendapatkan kuota BBM yang lebih banyak. Bareskrim menegaskan akan memberikan tindakan tegas kepada siapa pun yang terlibat, termasuk aparat penegak hukum atau pegawai negeri sipil, dengan menerapkan pasal tindak pidana korupsi untuk memberikan efek jera dan menelusuri aset para pelaku.

Advertisement

Untuk penyalahgunaan elpiji bersubsidi, pelaku memindahkan isi tabung gas ukuran 3 kilogram ke tabung berukuran 12 kilogram dan 50 kilogram. Praktik ini dilaporkan marak terjadi di wilayah penyangga Jakarta karena kemudahan akses distribusi ke kawasan industri, restoran, dan hotel.

Tindakan Tegas Tanpa Pandang Bulu

Irjen Nunung Syaifuddin menegaskan bahwa Polri tidak akan memberikan toleransi kepada pelaku kejahatan yang merugikan masyarakat, termasuk jika melibatkan oknum aparat. Dalam operasi penindakan ini, Polri juga mendapat dukungan dari Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.

“Kita sudah berkomitmen bahwa siapapun yang terlibat, baik itu dari anggota TNI maupun anggota Polri, kita akan lakukan tindakan tegas. Ini untuk memberikan efek jera kepada oknum maupun pelaku usaha,” tegas Nunung.

Menurutnya, kejahatan ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga menyulitkan masyarakat dalam memperoleh BBM dan elpiji bersubsidi. “Para pelaku ini bukan hanya mengkhianati negara, tetapi mengkhianati masyarakat. Saya tegaskan sekali lagi, model-model kayak gitu nanti akan berhadapan dengan kami,” ujarnya.

Lebih lanjut, Bareskrim tidak hanya menerapkan pasal pidana umum, tetapi juga akan menjerat pelaku, pemodal, penampung, dan aktor di balik layar dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). “Siapapun yang terlibat, baik pelaku lapangan, pemilik modal, penampung maupun aktor di balik layar akan kami kejar, kami tindak dan kami proses sampai tuntas. Saya sudah perintahkan penyidik untuk persangkakan pasal TPPU,” tegas Nunung.

Apabila terdapat keterlibatan aparatur sipil negara (ASN), perkara tersebut akan dilimpahkan ke Direktorat Tindak Pidana Korupsi untuk penanganan lebih lanjut.

Advertisement