JAMBI, Kompas.com – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Jambi mendesak Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jambi untuk lebih terbuka mengenai penanganan kasus peretasan sistem keamanan yang mengakibatkan kerugian hingga Rp 143 miliar. Ketua YLKI Jambi, Ibnu Kholdun, menekankan bahwa Bank Indonesia (BI) dan Polda Jambi juga memiliki kewajiban untuk merilis temuan mereka berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
“Ini kasusnya berbeda, sifatnya tidak personal. Ini kan ada uang masyarakat, hak publik, jadi publik harus diberitahu prosesnya sejauh mana,” ujar Ibnu kepada Kompas.com, Selasa (21/4/2026). Ia menegaskan bahwa masyarakat berhak mengetahui seluruh proses yang terjadi, termasuk konsekuensi dan pihak yang bertanggung jawab atas peristiwa tersebut.
Senada dengan YLKI, praktisi hukum yang juga mantan legal Bank Jambi, Romiyanto, menyatakan bahwa hingga kini tidak ada keterbukaan dari pihak bank mengenai kasus tersebut. Romiyanto menemukan sejumlah kejanggalan dalam penanganan perkara ini dan mengingatkan Bank Jambi bahwa dana yang dikelola adalah milik masyarakat Jambi.
“Progresnya apa? Kan tidak ada kejelasan sampai saat ini. Yang masyarakat tahu sampai saat ini, Bank Jambi sistemnya down,” kata Romiyanto. Ia juga mengungkapkan informasi bahwa sistem Core Banking Bank Jambi terakhir diperbarui pada Februari 2024. Hal ini, menurut Romiyanto, berpotensi menjadi faktor utama terjadinya pembobolan keamanan siber.
“Kalau faktanya memang tidak diupgrade, ada unsur kelalaian di situ. Kalau benar, core banking tidak diupgrade, bisa jadi ini faktor utama 6.000 rekening nasabah dibobol, dan menyebabkan kerugian negara senilai Rp 143 miliar,” jelasnya.
Romiyanto juga mendorong Polda Jambi untuk menangani kasus ini secara serius. Ia meyakini dengan sumber daya dan teknologi yang dimiliki, Polda Jambi seharusnya sudah dapat mengidentifikasi penyebab dan pelaku peretasan. Lebih lanjut, ia menyoroti Gubernur Jambi Al Haris agar tidak menganggap remeh kerugian sebesar Rp 143 miliar tersebut.
Uang senilai Rp 143 miliar yang diambil dari laba bersih Bank Jambi tahun 2025 sebesar Rp 330 miliar, menurut Romiyanto, seharusnya dapat dinikmati masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur. “Harusnya anggaran tersebut dapat diperuntukkan bangun jembatan, perbaikan jalan, perbaikan puskesmas, rumah sakit, sekolah. Tetapi karena kelalaian, hak masyarakat dipakai untuk mengganti kerugian,” tuturnya.
BI Enggan Ungkap Temuan Audit
Kepala Bank Indonesia (BI) Jambi, Teddy Arif Budiman, enggan memberikan rincian mengenai hasil temuan BI terkait kasus peretasan ini. “Bukannya ditutupi, namun kawan-kawan BI Kantor Pusat yang melakukan pemeriksaan terikat pada kode etik yang harus dijaga. Seperti halnya seorang dokter yang menjaga medical report pasiennya,” kata Teddy singkat.
Ia hanya menyatakan bahwa seluruh hasil temuan telah disampaikan kepada pihak Bank Jambi.
Sementara itu, upaya konfirmasi yang dilakukan Kompas.com kepada Direktur Utama Bank Jambi, Khairul Suhairi, dan Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank Jambi, Zulfikar, tidak mendapatkan respons.
Kronologi dan Dampak Peretasan
Sistem keamanan Bank Jambi diduga dibobol pada Minggu, 22 Februari 2026. Pasca kejadian tersebut, ratusan nasabah memadati kantor cabang Bank Jambi untuk meminta kejelasan mengenai tabungan mereka. Berdasarkan penelusuran dan wawancara Kompas.com dengan sejumlah korban, kerugian yang dialami bervariasi, mulai dari Rp 17 juta, Rp 20 juta, hingga Rp 24 juta. Para korban ini berasal dari berbagai kalangan, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pihak swasta.






